Dua Perampok di Dor Polisi

Hukum dan Kriminal

Labusel-newskabarindonesia.com : Tekab Polsek Torgamba  ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan  di wilayah hukum Polsek Torgamba, sabtu 16 januari 2021

korban EGI KURNIAWAN, Laki-laki,(16) Pelajar, Dsn. Cinta Damai Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel.

mengalami luka tusuk dan sayatan pada leher sebela kanan hingga dilakukan jaitan sebanyak 20 jaitan)

Kedua pelaku ERWIN ANDREAS SIMANGUNSONG alias RAJAGUKGUK Laki-laki, (19 ) beralamatkan Dsn. Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel. DEO RAHMA ZIANSYAH Laki-laki, (20 ), Dsn. Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel.

kapolsek menjelaskan ,awal kejadian Jum’at  (15/1/2021 )sekira pukul 10.00 Wib . pelaku menyetop  korban egi (16) dengan pura pura menumpang , untuk minta di àntar ke sebuah tempat. saat  korban yang sedang mengendarai Sepeda Motor. kemudian sesampainya di Jln. Lantas Lama Dsn. Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kec. Torgamba . tiba tiba pelaku menusukkan gunting ke arah leher korban sehingga korban mengalami Luka dan berdarah, melihat korban tak berdaya selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban merk Asus dan membawa Sepeda Motor korban Jenis Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH. 

dengan keadaan terluka korban mencari rumah warga terdekat.pada pukul 15.00 Wib korban sampai di rumah warga dengan keadaan luka, selanjutnya warga membawa korban ke Rumah Sakit Medistra Cikampak.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian .Rp.15.000.000 juta kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Torgamba

Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 00.15 wib dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama DEO RAHMA ZIANSYAH, sehingga dilakukan penangkapan dirumahnya Dsn. Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labusel, dari hasil interogasi bahwa teman pelaku yang melakukan perbuatan tersebut bersama dengan ERWIN ANDREAS SIMANGUNSONG alias RAJAGUKGUK, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya Dsn. Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba dan keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan menyimpan sepeda  Motor hasil curian tersebut di Kebun Kelapa Sawit di Dsn. Simpang Karo Desa Aek Batu Kec. Torgamba. Selanjutnya petugas mengambil dan menyita barang bukti berupa Sp. Motor Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH.

Kemudian hari kedua  16 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib Tekab Polsek Torgamba membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti berupa Gunting yang digunakan untuk menusuk korban. Pada saat dilapangan korban melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba. Sebelum dibawa tersangka telah di bawa berobat ke Puskesmas Cikampak.

  • 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha RX King Warna Biru No. Pol : BK 5348 JH.

  • 1 (satu) buah BPKB Sp. Motor Yamaha RX King No. Pol : BK 5348 JH.

  • 1 (satu) buah Handphone Merk Asus

  • 1 (satu) Tas warna merah

  • Raport Sekolah SMA Negeri 1 Torgamba an. EGI KURNIAWAN.

  • Buku Tulis

  • 1 pasang Sandal milik korban. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!