Keputusan Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah

Apakabar INDONESIA Bandar Lampung

Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (3/2/2021).

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya, serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Ada enam keputusan utama yang disampaikan dalam pengumuman ini. Peran masyarakat pun diharapkan dalam turut melaporkan pelanggaran yang terjadi

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!