Satreskrim Tangkap Pelaku Pembacok Mantan Istrinya

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Kabag Ops KOMPOL MARLUDDIN, S.Ag., dan Kasat Reskrim AKP PARIKHESIT, S.H., S.I.K.,Dampingi Kapolres labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan ,Sik MH. Konferensi Pers terkait Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mantan Suami Korban, Selasa( 18/5/ 2021.)

Kapolres menjelaskan, Pada hari selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira 08.30 WIB tersangka mendatangi rumah korban Ekormadani dan Nurhayani (Pasutri) di Lingk. Danau Bale C Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Kemudian pelaku yang bernama Purnomo Sidi Burutu ALS IBAS menanyakan kepada Korban “Mana Uang itu” yang berjumlah Rp. 1.500.000,-, Kemudian Korban Menjawab “Uang itu sudah dibayarkan untuk menutupi utang Koperasi”, dengan emosi Pelaku mengambil parang di Jok Sepeda Motor dan membacok Korban, mengenai kepala Korban.

Ekormadani Membalas kepada Pelaku sehingga terjadilah pertikaian, kemudian dilerai oleh Warga setempat yang melihat kejadian itu, dan Korban yang bernama Nurhayani (Pasutri) dilarikan ke rumah Sakit umum Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan ,uangkap Kapolres .

Tersangka Purnomo Sidi Berutu ALS IBAS terjerat Pasal :351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman Hukuman penjara Paling Lama 5 Tahun. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!