Pelaku Pencurian dan Kekerasan di PT. Indomarco di Ungkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL MUHD. TAUFIK, S.E., M.H., Kasubag Humas AKP MURNIATI, S.H., Kanit Pidum IPTU S. LIMBANGAOL , dan Kasi Propam IPDA DR. ISKANDAR MUDA SIPAYUNG, S.H., M.H., Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT Indomarco Adi Prima, (24/5/2021)

Kapolres Labuhanbatu mempaparkan Konferensi Pers, Pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh TSK IWAN (LK, 37 THN) dan TSK AUGUS FITRIADI (LK, 38 THN) dari hasil Introgasi Pelaku, Pada saat Melakukan pencurian dengan kekerasan TSK IWAN berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan lansung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan Brankas penyimpanan uang kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP.

Saat itu , TSK AUGUS FITRIANDI langsung menodongkan Clurit kearah Saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, TSK AUGUS FITRIANDI mengikat kedua tangan Saksi 2 Ke arah belakang dengan tali Nilon, Atas kejadian Pencurian dengan kekerasan ini, PT INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan, Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka, kemudian TSK dibawah ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua TSK, dan Tim membawah TSK dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih Lanjut. Jelas Kapolres

Barang bukti yang disita dari TSK , Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB dan alat alat tersangka melakukan kejahatan juga Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka. (Iwan )

Barang bukti yang disita dari TSK AUGUS FITRIANDI alias ANDI, Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. AUGUS FITRIANDI., 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Barang bukti dari Pelapor 2 (dua) utas tali nilon Warna Hijau dan bitu (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).

Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua Belas ) Tahun. Penjara ungkap Kapolres. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!