Kumpulkan Ribuan Massa, Kadiskes Lampung Terindikasi Langgar Prokes COVID 19

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Lampung, “protokol kesehatan” menjadi semacam salah satu syarat dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Protokol kesehatan merupakan aturan dan ketentuan yang dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain saat pandemi Covid-19.

Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Namun disayangkan Prokes ternyata dilanggar Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Saat Dinas tersebut melakukan Vaksin massal secara gratis. Tentunya ini sudah benar-benar menentang aturan apa yang disampaikan pemerintah.

Tidakkan ini perlu ada teguran keras Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada Kepala Dinas Kesehatan, Reihana. Justru sejauh ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diabaikan Reihana. PPKM di seluruh Indonesia dalam keadaan darurat.

Hal ini juga mendapatkan perhatian serius Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, bahwa vaksinasi ini adalah sebuah kewajiban yang harus mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes).

“Jika dilihat menimbulkan kerumuman yang ada, sangat di sayangkan telah mengabaikan prokes dan jangan- jangan ini akan menimbulkan kluster covid19 dari vaksinasi, “tegas Yusdianto saat dihubungi, Sabtu (3/7/2021).

Untuk itu, lebih baik vaksinasi tersebut dilaksanakan di setiap kelurahan yang ada, untuk meminalisir dampak negatif dari kerumunan tersebut.

” Saya kira Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) harus dapat bertanggung jawab dalam hal ini ,yang menimbulkan kerumunan, kenapa vaksinasi ini juga tidak di laksanakan di setiap – tiap kelurahan saja ,agar dapat meminimalisir timbulnya kerumuman, “ungkapnya

Dalam hal ini, Sambung dia, Kadiskes harus menerima konsekuensi kedepannya.

“Tentu hal kerumunan di Dinkes Lampung bakal menjadi problem nya dan pengabaian prokes ini sangat saya sesalkan dan saya kira juga harus ada evaluasi dari vaksinasi yang menimbulkan kerumunan, “ucapnya

Terkait ada sanksi atau tidak, ia mengatakan hal itu lebih baik diserahkan kepada penegak hukum untuk menyelusuri nya.” Saya juga mendorong penegak hukum untuk menindak tegas siapapun pihak yang menimbulkan kerumunan, “pungkasnya

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama mengatakan bahwa
berbagai sanksi telah tertuang dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan penegakkan protokol kesehatan pandemi seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan lain sebagainya. Selain itu juga bisa dikenakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua ada sanksinya, di antaranya seandainya membuat kerumunan besar yang enggak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga terjadi penularan itu dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan cukup lama waktunya,” kata Tito melalui konferensi pers belum lama ini. (Arek/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!