Sekdaprov Fahrizal Darminto Terbitkan Surat Edaran WFH dan WFO

Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 045.2/103/VII/Posko/2021tentang Kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH), dan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO).

SE tersebut diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator. Kemudian, pejabat pengawas dan pejabat fungsional, pejabat pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

SE itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung No: 7/2021, tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung No: 6/2021, tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan
untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Sekdaprov Fahrizal meminta perhatian Kepala Satuan Kerja dalam jajaran Pemprov Lampung, untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan Covid-19.“Diantara para karyawan dengan mengoptimalkan Tim Crisis Center dalam penanganan Covid-19 di satuan kerja masing-masing,” ujar Fahrizal melalui SE yang diterbitkan pada 9 Juli 2021.Semua satuan kerja, menurutnya bisa melaksanakan tugas secara “100% staf WFH kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal.

Satuan kerja dalam jajaran Pemprov yang termasuk kategori sektor esensial diberlakukan maksimal 25% staf WFO yaitu: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bagian pelayanan di UPTD jika diperlukan dapat 50% WFO, “ujarnya

Sedankan, satuan kerja dalam jajaran Pemprov yang termasuk kategori sektor kritikal diberlakukan maksimal 25% staf WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran, yaitu: Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Laboratorium Penunjang lainnya untuk bagian pelayanan 100% staf WFO).“Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (Polpp) Lampung untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100% staf yang membidangi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk tugas pelayanan di panti sosial 50% staf WFO, ” paparnya.

Fahrizal juga berpesan dalam masa PPKM Mikro Darurat agar semua Kepala Perangkat Daerah mengupayakan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang berkerja dari rumah (WFH) agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

“Efektifnya pelaksanaan tugas, agar Kepala Perangkat Daerah mendorong staf yang WFH dapat menggunakan teknologi informasi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan,” pungkasnya melalui SE tersebut

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!