Gubernur dan DPRD Lampung Tandatangani Raperda Perubahan APBD 2021

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama empat Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/8/2021).

Penandatangan tersebut menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp7,538 triliun, belanja daerah sebesar Rp7,557 triliun dan pembiayaan bersumber SiLPa sebesar Rp190,917 miliar.“Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Arinal.

Menurut Arinal, Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD 2021 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting artinya bagi kita semua untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” lanjutnya.

Hal ini dilakukan agar Raperda tersebut lebih berkualitas dan berdaya guna.

“Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (*)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!