Disdikbud Lampung Peroleh Indeks Inovasi Daerah Tertinggi, Biro Organisasi Terendah

Tak Berkategori

– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang),
menetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menempati skor tertinggi dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung dalam Indeks Inovasi Daerah 2021.

Disdikbud Lampung mendapat skor 6390. Sedangkan OPD di Pemprov Lampung yang mendapat skor terendah Biro Organisasi dengan skor 132. Urutan Skor tertinggi nomor 2 Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral dengan skor 5977. Urutan ketiga Dinas Kelautan dan Perikanan dengan skor 5807. Urutan keempat Sekretariat DPRD Lampung dengan skor 3277. Urutan kelima Dinas Kesehatan Lampung dengan skor 3223.

Sedangkan skor terendah kedua Biro Pengadaan Barang dan Jasa skor 198. Terendah ketiga Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta skor 210. Terendah keempat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil skor 213. Terendah kelima Badan Penanggulangan Bencana Daerah skor 222.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.Menurut data yang dihimpun dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai Rabu, 15 September 2021 pukul 11.00 WIB, sebanyak 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya. Daerah tersebut terdiri atas 28 kabupaten dan 1 kota.

Fatoni menekankan daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman Indeks Inovasi Daerah. Lantaran, jika sampai masa pelaporan berakhir daerah tidak melakukan pelaporan inovasi, daerah tersebut akan memeroleh predikat tidak dapat dinilai (Disclaimer). Untuk itu, imbuh Fatoni, daerah perlu melakukan sejumlah persiapan agar hal tersebut bisa dihindari.

Di sisi lain, Fatoni menjelaskan amanat agar daerah melaporkan inovasinya telah tertuang pada sejumlah regulasi, di antaranya pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, hal yang sama juga tercantum pada pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. “Regulasi itu menyebutkan Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah,” imbuh Fatoni.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat melaporkan inovasinya melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Selain itu, dirinya juga meminta agar pemerintah memerhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian.

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!