Galau Ditinggal Minggat Anak Istri, Suami Bakar Rumah Sendiri

Kabar Daerah

BATUBARA – newskabarindonesia.com: Edan..!! entah syetan apa yang merasuki pria ini, AP warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena tega teganya membakar rumah sendiri lantaran ditinggal anak istri.

Keterangan yang diperoleh media ini, Jumat (08/10/2021), aksi bakar rumah sendiri itu, diakui AP karena galau anak istrinya minggat dari kediaman yang mereka huni.

Peristiwanya sendiri terjadi Kamis lalu (30/09) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

AP akhirnya diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menyusul adanya laporan dari pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021 atas kasus pembakaran rumahnya sendiri.

Kasus suami bakar rumah sendiri itu, juga telah diungkap bersama beberapa kasus kriminal lainnya yang dipaparkan Rabu (05/10/2021) oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, MH, dan Kanis Reskrim Polsek Labuhan Ruku

” Saat terjadinya peristiwa itu, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya (pelapor) telah dibakar AP,” ujar Kapolres.

Kemudian pelapor langsung pulang kerumah, dan apipun sudah berhasil dipadamkan warga setempat.

Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di sebuah warung kopi.

Mendapat informasi berharga ini, team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

(rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!