Kuasa hukum Elektra Mencecar Pertanyaan Kepada Saksi Dari Tergugat 1 Hendrik Gunawan

Kabar Daerah

MEDAN – newskabarindonesia.com: Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakra IX, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tergugat 1 Hendrik Gunawan. Selasa (12/10/2021) Sekira pukul 11.00 Wib.

Kuasa hukum penggugat, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, Sarozinema Laia SH MH dan Faisal Hasibuan, mencecar pertanyaan kepada saksi Tergugat 1 (Hendrik Gunawan).

“Dimana, Tadi Noni menyatakan karyawan kantor notaris Farida Hanum, Apakah saudari Farida Hanum tau Sedang di cari-cari Polrestabes, ujar Kuasa hukum penggugat Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH.

“Kemudian, Datang dua kali ke kantor atas surat panggilan,” jawab Noni Saksi dari Tergugat 1 (Hendrik Gunawan).

Setelah itu, kembali Rahmat bertanya lagi “Sudah berapa lama bekerja”, jawab Noni dari Oktober 2015 sampai sekarang,” tegas Rahmat, sampai sekarang jawab Saksi.

Lalu, Apakah para pemegang saham datang menghadap, kata Kuasa hukum penggugat “Yang ada diakte, mereka datang” jawab Noni.

“Prosedur penerbitan suatu akte, Suatu akte, dibuat oleh notaris tanpa di daftarkan Kemenhumham , bisakah dipergunakan misalnya untuk mengambil rekening ke Bank” kembali Rahmat bertanya, Akte yang sudah dikeluarkan notaris berlaku “kalau mau didaftar, kalau mau gak” ujar Noni.

“Perubahan akte no 74 yang di daftarkan Kemenhumham apakah saudara saksi mengetahui” Tanya Rahmat Junjung Mulia Sianturi, jawab saksi “tidak tahu”.

Lanjut, Rahmat mengatakan Undang-Undang yang berlaku wajib seorang notaris mendaftarkan di Kemenhumham, “Kuasa hukum tentang masuknya pesero di CV Setia Laju Sejahtera yang bernama Jumiati sebagai komisaris apakah mengetahui,” tanya Rahmat, jawabnya saksi “Kurang tau kapan masuk nya”.

“Selama bekerja, apakah pernah yang membuat akte tidak meneken di kantor,” ungkap Rahmat Junjung, kata saksi “Tidak pernah”. Ketika diberi kesempatan bertanya Kuasa Hukum penggugat Sarozinema Laia SH MH, “Dalam Akte yang baru no 74 yang dibuat secara tidak sah.

Menurut hemat kami, bagaimana maksudnya Jumarti dalam struktur tersebut memiliki wewenang yang luas atau sebagai komisaris,” Tanya kepada Saksi, “Menginput orang lain” Jawab Saksi.

“Saudari perintah, di bawah notaris Farida Hanum, karena anda menerima gaji sehingga keterangan saudara kami ragukan keberatan dan menolak.” Ujar Saro lagi,

Keberatan dari kuasa hukum electra diterima oleh majelis hakim. Kemudian majelis hakim masih tetap melanjutkan persidangan, mendengarkan keterangan saksi yang ditolak oleh kuasa hukum electra.

“Pernah melihat minuk,” Tanya Sarozinema “pernah” kata Saksi, “siapa saja yang menandatangani minuk tersebut,” Ujar Saro kembali “semuanya, termasuk Saya dan Risna, sudah menandatangani,” Ucap Saksi.

“Sementara , dalam keterangan Risna yang dihadirkan dalam persidangan pada Minggu yang  lalu tidak pernah menandatangani akte dan minuk tersebut.

Dalam keterangannya tidak mengakui dan menandatangani akta No. 74 Dan minuk tersebut. Sehingga keterangan saksi atas nama Noni kami menduga Abal Abal.” Ungkap Sarozinema Laia SH MH.

Apakah saudara saksi membawa minut, Ada dibawa? dan Saksi mengatakan tidak boleh dibawa, soalnya saya hanya pekerja yang berhak notarisnya.

Disamping itu, Suasana menunjukkan rehat sejenak, Kuasa Hukum Tergugat 1 (Hendrik Gunawan) Meminta kepada majelis hakim agar saksi ke 2 yang mau didengarkan keterangannya agar ditunda Selasa depan, Akhirnya Majelis Hakim pun menunda saksi yang kedua untuk dilanjutkan Selasa depan.

Terpisah akan hal itu, Di halaman Pengadilan Negeri Medan, Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH, mengatakan bahwa hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tergugat 1 (Hendrik Gunawan).

Kuasa hukum hendrik gunawan menghadirkan dua orang saksi.  Dua orang saksi ini dipersidangan kita tolak karena menurut kita dalam objektifitas keterangan dua orang saksi yang dihadirkan ini adalah karyawan notaris Faridah Hanum yang masih aktif di kantor beliau bekerja.

“Bagaimana karyawan yang masih aktif menerangkan suatu kebenaran yang jauh dari harapan,” Papar Rahmat

Dipersidangan terungkap yang sebenarnya, berdasarkan fakta fakta atas nama Noni saksi karyawan notaris Farida Hanum.

Beliau kita pertanyakan untuk membuka fakta-fakta kebenaran, tapi sangat sulit jauh dari harapan. Dimana kita sudah bisa artikan tapi kita tidak bisa menduga atas kasus ini, kita tetap optimis.

Kita tetap ingin menghadirkan minut akta kepada majelis hakim supaya dihadirkan di depan persidangan membuka tabir fakta. Katanya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Penggugat Sarozinema Laia SH MH, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar propesional, objektif, dan menjalankan sesuai peraturan perundang undangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Dan kami berharap nanti nya bukti yang kami ajukan juga saksi kami dipertimbangkan,” Ujarnya

“Kedua, kami memohon agar minut dapat dihadirkan dipersidangan ini supaya kita bisa melihat ada tidak tanda tangan para pengahadap atau tidak serta saksi-saksi nya.  Karena, kalau didalam akta autentik saksi kurang dari satu maka  penandatanganannya secara hukum batal karena secara formil nya tidak sah.  Majelis hakim sudah tau lah aturan ini” Jelasnya

Disamping itu juga, tadi sempat berdebat mengenai yang mana keterangan saksi mengatakan akta yang dibuat notaris Ibu Faridah Hanum sah berlaku apabila sudah dibuat. Walaupun akta tersebut belum terdaftar di Kemenkumham.

“Hukum apa aturan apa yang dipakai oleh notaris ini. Ini perlu kita pertanyakan kapasitas nya apa, seperti, jangan-jangan notaris gak benar. Jadi kami berharap ini semua ditegakkan keadilan oleh majelis hakim agar pencari keadilan juga mendapatkan keadilan yang fair,” Tegas Sarozinema

Ditambahkan Kuasa Hukum Penggugat Faisal Ramadhan Hasibuan SH, Intruksi kepada majelis hakim agar jangan membatasi pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum dari penggugat dan tadi sempat terjadi debat terhadap majelis hakim.

Serta meminta kepada majelis hakim agar objektif dalam menilai dan memutuskan hasil di persidangan nanti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!