Diduga Gross Tonase (GT) Kapal Ikan di Dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Rekayasa

Apakabar INDONESIA

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Diduga banyaknya mark down tentang tata cara pengukuran kapal perikanan (korupsi GT) demi mendapatkan bahan bakar minyak solar subsidi nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan , Prov Sumatera Utara sepertinya banyak di rekayasa.

Menurut sumber Zainal Abidin warga Belawan didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan (PPSB) diduga Penuh dengan pengurus atau broker yang liar dan tidak memiliki dokumen resmi dalam agen kepengurusan rekomendasi bbm bersubsidi solar untuk kapal nelayan didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan.

Padahal sangat jelas, berdasarkan permen KP No. 13/permen-KP/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap.

Tetapi para oknum kurang teliti atau ke tidak tahuannya mereka dalam hal tentang tata cara pengukuran kapal perikanan dan adakah yang memiliki ahli ukur kapal dari instansi terkait di pelabuhan perikanan samudera belawan. Ujarnya

Ia menilai mereka telah buta dalam melihat kapal yang mana ukuran gross tonase (GT) kapal-kapal ikan yang ada di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan. Ujarnya Zainal

Berdasarkan UUD Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam pasal 53 sampai dengan pasal 58 dan di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindakan pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Selain itu, penuh dengan dugaan, adanya kerjasama antara oknum tersebut dengan APMS yang di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan melalui broker atau agen kepengurusan rekom yang liar untuk pengurusan rekom ke kapal ikan. Cetusnya kembali Zainal Abidin

Sambungnya, dalam pasal 3 No. 2,  pembelian minyak solar (gas oli) sebagaimana di maksud pada ayat 1 untuk setiap kapal perikanan dengan pemakaian paling banyak minyak bersubsidi yang di berikan sebanyak 25 kilo liter/bulan atau 25 ton per bulan.

Kemudian, Diduga banyak kapal – kapal ikan di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan (PPSB) yang melakukan mark down (memperkecil GT) penuh dugaan tidak memiliki dokumen. Terangnya Zainal

Adanya kapal-kapal yang gross tonase (GT) belum tentu memiliki dokumen kapal atau memiliki surat ukur kapal direktorat jenderal perhubungan laut kemenhub pernah menerbitkan surat edaran no UM.003/47/16/DJPL-15 tgl 10 juli 2015 ttg: verifikasi atau pengukuran ulang kapal ikan. Ungkapnya sumber

Tambahnya lagi, penuh dugaan ada oknum perhubungan laut kurang teliti tentang pengecekan dokumen dokumen kapal atau juga penuh dugaan tandakutif…???

Dalam hal ini, ia selaku masyarakat belawan berharap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas atas mark down terhadap kapal-kapal ikan yang ada didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau melalaikan tugasnya.

Di minta dan diharapkan kepada instansi terkait untuk turun ke gudang-gudang yang ada didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan (PPSB) untuk cross cek ulang terhadap jenis kapal-kapal ikan yang ada. 

Dan menindak tegas terhadap pengusaha pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah sebab hal itu merupakan celah adanya korupsi. Pungkasnya Zainal Abidin Warga Belawan

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (Henry M Batubara) melalui whatsapp enggan memberikan komentar. Jumat (22/10/2021).

(Ricky)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!