Grace Sarendatu Boy Tarore dan Stien Porayow Dilaporkan ke Polda Sulut

Apakabar INDONESIA

Sulaesi Utara : Grace Sarendatu, Boy Tarore dan Stien Porayow dilaporkan ke Polda Sulawei Utara atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Ex PT Borneo Oktober 20.

PT .pemegang kuasa sepenuhnya robert karepowan Membeberkan Modus Grace Sarendatu, Boy Tarore dan Stien Porayow Memalsukan Dokumen Tanah Ex PT Borneo
Ini penjelasan.

Robert Karepowan, penerima kuasa dari Mining Executive for Baru Golf Corp of Vancouver BC Canada Terrence Kirk Filbert Perbuatan Grace Sarendatu, Boy Taroreh dan Stien Frida Prorayow yang memalsukan dokumen tanah ex PT Borneo Jaya Emas berujung hukum.

Grace yang sebelumnya ngotot mengumbar nama Robert Karepowan di media masa malah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Robert memidanakan Grace Sarendatu cs dengan menyertakan sejumlah bukti dan modus pemalsuan dokumen tanah.

“Mereka selama ini sesuka hati menyerang dan menempatkan saya sebagai perampas tanah rakyat. Padahal merekalah yang menggelapkan tanah dengan modus membuat surat palsu,” ujar Robert Karepowan, Selasa (19/10/2021), di Manado.

Robert juga menjelaskan kedudukan PT Borneo Jaya Emas (BJE) dan posisi Grace Sarendatu termasuk Boy Taroreh dan Stien Frida Porayow.

Awal kehadiran di Ratatotok tahun 2013 lalu, PT Borneo Jaya Emas (BJE) membeli tiga bidang tanah di Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pembelian tiga bidang tanah dari Boy Taroreh itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 01/2015, Nomor 02/2015 dan Nomor 03/2015. Tiga AJB itu diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang juga Camat Ratatotok Jefrie Jursel Kambey pada 2 Februari 2015 silam.

Kemudian, sebelum ada PT BJE, Grace Sarendatu sebagai direksi PT Puncak Klabat saat itu kerjasama dengan big bos PT BJE sebagai pemodal.

Namun dalam perjalanan waktu pemodal mengaudit kinerja perusahaan termasuk direksi dan mendapat sejumlah temuan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Ujungnya pemodal menghentikan kerjasama dengan Grace Sarendatu dan menarik aset-aset pemodal saat itu.

“Saat itu juga, Grace Sarendatu tak ada ikatan lagi dengan pemodal (belakangan sebagai PT Borneo),” kata Robert.

Kemudian, setelah BJE angkat kaki karena alasan tidak bisa beroperasi d WPR (wilayah pertambangan rakyat) lantaran penegasan undang-undang menyatakan perusahaan luar negeri cuma diperbolehkan berpartisipasi dalam Penyertaan Modal Asing (PMA), yang bukan WPR.

Lantas bagaimana dengan aset BJE di masa itu? Perusahaan tersebut melalui Mining Executive for Baru Golf Corp of Vancouver BC Canada Terrence Kirk Filbert memberi kuasa penuh kepada Robert Karepowan. Surat kuasa dibuat dan ditandatangani di Notaris David Platt pada tanggal 1 Juni 2021, di Seattle, USA.

Surat yang sama ditandatangani Sekretaris Negara Bagian Washington Kim Wyman dan terdaftar dengan nomor 52942/DK/SF/VI/21 di Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal RI Susapto Anggoro Broto ikut menandatangani surat dimaksud di San Francisko, pada 7 Juni 2021.

Lalu apa peran Grace di tanah ex PT Borneo (BJE). Rupanya, pada 15 Mei 2019, Grace meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tuan Xue Xiang Yin.

Muncul pertanyaan, atas dasar apa Grace mengikat kontrak dengan Tuan Xue Xiang Yin? Terungkap dalam Akta Notaris bahwa ada surat keterangan jual beli tanah pada 29 Januari 2018. Padahal obyek tanah itu sudah dijual Boy Taroreh ke BJE berdasarkan AJB yang dibuat di PPATS, dan salah satu saksi saat itu Hukum Tua Ratatotok Satu Stien Frida Porayow.

Timbul dugaan Robert, Hukum Tua Stien bekerja sama dengan Grace mengukur kembali tiga bidang tanah yang sudah ada surat ukur sebagaimana disebutkan dalam AJB dan menerbitkan lagi menjadi satu surat ukur secara keseluruhan.

“Seolah-olah tanah itu tanah di tempat lain dan bukan obyek yang sudah dijual Boyn Taroreh ke PT Borneo. Jadi,l Grace dan Taroreh membuat transaksi jual beli yang baru, atas obyek tanah yang sama dan dilakukan ukur kembali oleh Hukum Tua…

Menanggapi hal tersebut lsm kibar yohanis missah angkat bicara. Kalau itu benar terjadi meminta polda sulut segera menindak tegas oknum yang memasulkan dokumen tersebut karena di anggap mafia tanah memasulkan dokumen tanah yang sudah bersertifikat itu perbuatan melawan hukum, pembohongan terhadap negara.

Yohanis Missah wasekjen kibar meminta polda sulut segera menindak tegas oknum tersebut..ungkap missah

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!