SUKADANA, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif lainya di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (8/4/2023).
Ketut Erawan memilih sosialisasi perda ini karena penyalahgunaan narkotika masih sangat tinggi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Ia mengatakan, masyarakat juga harus memahami, bahwa pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki payung hukum berupa perda yang harus ditaati bersama. Ini juga sebagai langkah dan upaya membatasi dan menekan angka peredaran narkotika di Lampung Timur, khususnya di Provinsi Lampung.
”Perda ini sebagai bukti nyata, bahwa pemerintah dan DPRD serius memerangi penyalahgunaan narkotika, yang menjadi musuh dan merusak generasi bangsa,” ungkap Ketut Erawan.
Anggota Komisi I DPRD Lampung ini juga meminta masyarakat ikut berperan dan mengawasi pergaulan anak agar tak terjebak dalam menyalahgunakan narkotika.
“Saya imbau masyarakat mengawasi pergaulan pemuda dan mengawasi lingkungan sekitar,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketentraman lingkungan.
Lantaran ini bulan Ramadan, Ketut berpesan agar seluruh masyarakat, baik aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menjaga ketentraman daerah. Hal ini untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.