Komisi I DPRD Lampung mendorong dilakukan penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan yang diduga masih ilegal.
Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing namun diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM, red) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (8/5/2023).
Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.
“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
“Kalau ini kan sudah terbukti melanggar. Mereka belum dapatkan amdal tapi masih dilakukan pendirian pabrik. Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” pintanya.
Hal itu dilakukan, kata Wahrul agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.