Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Lampung ultimatum 4 Organisasi Perangkat Dinas (OPD). Keempatnya adalah Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Pasalnya, 4 Kepala OPD tersebut tidak hadir dalam rapat pansus LKPJ di kantor DPRD Lampung yang sedianya dijadwalkan, Senin (22/5/2023).
“Karena disitu di rapat awal pansus membuat kesepakatan, bahwa jika sampai Kepala OPD enggak hadir, maka ditunda. Karena kesepakatan itu harus hadir Kadisnya,” tegas Ketua Pansus LKPJ Mikdar Ilyas, di DPRD Lampung.
“Pas tadi rapat pansus, 4 OPD ini hanya diwakili semua, baik itu sekretaris dan kabid. Maka pimpinan pansus membuat jadwal ulang untuk pemanggilan OPD,” tegasnya.
Menurut Mikdar, jika hal serupa terjadi kembali, maka Pansus LPKJ akan memberi catatan merah untuk 4 OPD tersebut.
“Keempat OPD itu yakni Dinas Bina Marga, Kesehatan, Pendidikan dan Pemukiman Cipta Karya,” bebernya.
Mikdar menegaskan pihaknya akan mengundang kembali 4 OPD itu pada 29 Mei 2023.
“Kita sudah sampaikan tadi dalam rapat, bahwa hal seperti ini tidak terjadi lagi dalam rapat. Maka nanti direkomendasikan di rapat paripurna masuk catatan,” tegasnya.