MEDAN – newskabarindonesia.com: PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) terus melakukan peningkatan pelayanan melalui berinvestasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di Kawasan Industri Medan. Rabu (7/6/2023).
Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana, dalam temu media memaparkan tahapan progres dalam pembangunan infrastruktur air bersih di Kawasan Industri Medan.
Pertama, PT KIM melakukan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) dan tahap 2 pada 19 Oktober 2022. Saat itu, PT KIM memulai pembangunan pengembangan WTP Tahap 2 sebagai lanjutan dari WTP Tahap 1 dengan total kapasitas air bersih tersedia sebesar 500.000 sampai dengan 600.000 ㎡/bulan.
Kemudian, pada 3 Mei 2023, dilakukan Commissioning Test menguji kesiapan operasicnal atas WTP Tahap 2 serta di targetkan beroperasi penuh pada bulan Juni 2023. Lalu paket kerja sama Build, Operate &Transfer, WTP Tarap 2 di bangun oleh PT Dain Celicani Cemerlang (Mitra Kerja Sama Air Bersih PT KIM) melalui pengawasan PT KIM.
Kedua, Pembangunan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sejalan dengan arahan KPK pada rapat koordinasi 23 November 2022 dalam upaya penghentian penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan sekaligus langkah-langkah luar biasa oleh PT KIM untuk memenuhi kebutuhan air, maka dilakukan pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh PT KIM. Tutur Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana
Hal ini sesuai surat Kementerian Perindustrian Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 berlandaskan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan
Industri. Jelasnya Kembali Daly Mulyana
Dalam pelaksanaan, PT KIM bersinergi dengan anggota Holding Danareksa, yakni PT Jasa Tirta Luhur dalam membangun sumur yang akan di manfaatkan sebesar 300.000 m/bulan dan di salurkan kepada tenant di Kawasan Industri Medan. Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar 22 miliar dan ditargetkan beroperasi pada bulan Juni 2023.
“Ketiga, Kolaborasi Perumda Tirtanadi
PT KIM melakukan sinergi dengan Perumda Tirtanadi, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara yang melayani kebutuhan air industri maupun rumah tangga di Sumatera Utara”.
Perumda Tirtanadi berkomitmen untuk melayani kebutuhan tenant KIM Blok 1 sebesar 200.000m3/bulan pada bulan Juni 2023 Pembangunan Reservolr dan Jaringan Distribusi Air Bersi.
Sejalan dengan komitmen pada rapat koordinasi penyelesaian pemakalan air bawah tanah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Perindustnian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan dan Asosiasi Perusahaan KIM tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2022. Imbuhnya
Selain dari pada itu, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana juga menambahkan PT KIM saat ini melakukan investasi pembangunan reservoir (bak penampung) dan jaringan pipa distribusi air bersih dengan bersinergi melalui anggota Holding Danareksa sebagai BUMN yang berpengalaman di bidang perencanaan. Ujar Daly Mulyana
Lebih lanjutnya, PT KIM menunjuk PT Indra Karya dalam melakukan penyusunan kajian serta PT Nindya Karya selaku kontraktor pembangunan reservoir dan jaringan distribuslair bersih bervolume 300.000 m3/bulan dengan panjang pipa 5 km.
Melalui reservoir ini, air bersih akan di tampung dan disalurkan melewati jaringan pipa distribusi hingga ke seluruh tenant sesuai kebutuhannya. Dengan investasi sekitar 65 miliar dan proyek ini di targetkan selesai pada Juni 2023.
“Selaku anak perusahaan BUMN dan anggota Holding Danareksa, PT KIM melakukan investasi di infrastruktur air bersih sebagai wujud pemenuhan kebutuhan air tenant dikawasan,” Jelasnya Daly Mulyana
Sejalan dengan peningkatan penyerapan air oleh tenant, diharapkan tidak ada tenant yang menggunakan air tanah sebagaimana telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
“Maka dalam setiap penyusunan anggaran investasi hingga pelaksanaanya, PT KIM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Govemance, mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara maupun di Holding Danareksa serta peraturan intemal PT KIM,” Terang Daly Mulyana Direktur Utama KIM saat temu media
(Rikcy)