Diduga Gudang Penampung BBM Solar ILegal Inisial AT “tetap” Beroperasi di Desa Manunggal

Hukum dan Kriminal Medan

DESA MANUNGGAL – newskabarindonesia.com: Diduga gudang ilegal penampungan BBM solar milik AT di pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang seakan kebal hukum dan terlihat gudang tersebut masih ekseis beroperasi belum tersentuh aparat penegak hukum, Sabtu (17/06/2023).

Mobil tangki Pertamina berwarna biru putih bermuatan BBM jenis Solar kapasitas 16.000 liter BK 9375 KD sebelumnya masuk ke Gudang Siong milik AT berlokasi di Pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang tak jauh dari jalan besar Desa Manunggal.

Sangat disayangkan, aparatur Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Kementerian Non Migas, Dinas terkait diduga lalai menindak tegas pemilik gudang siong milik AT tersebut di pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal.

Keberadaan Gudang Siong dipasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal sangat merugikan Negara dan merugikan masyarakat banyak, Pelaku sangat tega mencuri minyak solar milik Pemerintah menjual demi keuntungan pribadi.

Dari pantauan dilokasi, Aktivitas gudang siong tempat penampungan BBM ilegal di Pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal, bebas beroperasi tanpa hambatan milik AT.

Aparat penegak hukum manapun dan instansi terkait. Padahal gudang siong milik AT tanpa ada mengantongi surat izin apapun tentang kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Salah satu penjaga gudang siong di Pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal yang namanya tidak diketahui saat dikonfirmasi terkait Mobil Tangki bertulisan Pertamina warna biru putih berplat BK 9375 KD masuk ke gudang ini, Apa ada aktivitas bongkar muat minyak BBM jenis solar dan siapa pemiliknya, Ia mengatakan saya gak tau bang, Coba tanya ma bos Pak Anto bg ” Katanya.

Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan saat dikonfirmasi mengatakan aktivitas gudang siong itu sudah lama beroperasi bang, Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari penegak hukum dan pihak terkait bang,” Kami warga berharap dari penegak hukum seperti Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan dan Polda Sumut segera menindak tegas pemilik gudang siong ini bang ” Katanya, Jumat (16/06/2023).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purno saat dikonfirmasi melalui whatsappnya Jumat (16/06/2023) terkait gudang siong di pasar 9 Gas Desa Manunggal milik AT belum memberi keterangan resmi, Sampai berita ini diturunkan.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!