BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH, MH kembali mengungkap beberapa kasus kriminal diantaranya viral modus umpan wanita merampas sepeda motor korban di Belawan Medan Sumatera Utara, Sabtu (17/6/2023).
Dalam paparan yang berlangsung dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan tampak pelaku masih dibawah umur sangat menyesali atas perbuatan yang diperbuat mereka.
AKBP Josua menuturkan para pelaku begal sebelumnya mencari korban kenalan melalui media sosial. Kemudian, korban menggunakan sepeda motor datang untuk memenuhi janji pelaku.
Setiba di Kecamatan Medan Belawan tepatnya di lapangan PJKA Jalan Citarum Kelurahan Belawan II, Medan Belawan, korban menjumpai wanita disebut “Keis” kenalan dimedia sosial.
Modus tersebut menjebak korban melalui media sosial untuk bertemu ditempat yang ditentukan pelaku/tersangka dengan motif mengambil barang milik orang. Terang AKBP Josua
“Kapolres meminta para 3 pelaku ditangkap menjelaskan peran diantara 9 tersangka, yaitu Muhammad Ajani (16 thn) warga Cimanuk Baru GG. 14 Belawan berperan mendorong korban hinga korban dan sepeda motor terjatuh”.
Lalu, Faris Affandi alias Paris (16 thn) warga Citarum Belawan berperan untuk mengambil sendal korban. Kemudian, Naisila Agustina alias Sisil (16 thn) warga lorong aman Belawan perannya mengajak korban berkenalan dimedia sosial dan menyuruh korban datang TKP dimana para tersangka lain telah menunggu.
Masih AKBP Josua, 3 tersangka telah ditangkap dan 6 para tersangka lain sedang kita buru yaitu, Abdul Ratif Sirait berperan membawa sepeda motor korban, Arbi Ardiansyah perannya mencekik korban, Doni memiting korban, Yoga melarikan sepeda motor, Ramadha merogo kantong celana korban, Nabila berperan mengambil dompet dari celana korban.
Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti sepeda motor honda CRF melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Ungkap Kapolres
(Rikcy)