Aktivitas di PT Mitra Laut Gabion Belawan Sepi, Bos Kapal Siluman Terbakar Menghilang

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat penegak hukum seharusnya memberikan sanksi tegas atas peristiwa 7 kapal siluman ludes terbakar di tangkahan PT. Mitra Laut Gabion Belawan yang tidak terdaftar di KKP, Jumat (23/6/2023).

Efektivitas sanksi administrasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal ikan dinilai masih perlu dicermati oleh aparat penegak hukum di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Medan Sumatera Utara.

Fiber Berkapasitas 5 Ton dan Drum Bekas BBM Solar

Selain 7 kapal siluman ludes terbakar, ditemukan sekitar areal PT Mitra Laut drum bekas dan fiber berkapasitas 50 ton untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar.

Denda sekaligus sanksi hukuman penjara untuk pelaku yang menjalankan usaha kapal ikan Ilegal (siluman) jelas melanggar aturan di Negara.

“Andri Fahrulsyah Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan saat ditemui sedang diluar kota,” ujar security SDKP Belawan.

Pantauan media dilapangan, aktivitas bongkar muat ikan kini sunyi diareal PT Mitra Laut Gabion Belawan. Terlihat garis police line masih terpasang di lokasi sekitar 7 kapal siluman yang ludes terbakar.

Adapun ke tujuh kapal siluman (Trawl) terbakar pada Rabu malam (21/6/2023) pukul 21.00 Wib telah melanggar aturan administrasi Negara, hingga kini belum diketahui pemeriksaan lebih lanjutnya oleh aparat penegak hukum terhadap pemilik kapal di tangkahan PT Mitra Laut.

Kepala Seksi Syahbandar Pelabuhan Pelabuhan Samudera (PPS) Belawan, Faisal Bahar Aritonang menyampaikan keterangan kepada media membenarkan telah terjadi peristiwa terbakar 7 kapal ikan di kawasan PPS Belawan tepatnya di tangkahan gudang Mitra Laut.

“Ya benar, ada 7 kapal ikan yang terbakar di tangkahan Mitra Laut, 5 kapal lainnya berhasil diselamatkan,” jelas Faisal.

Namun Syahbandar PPS Belawan tidak memiliki data atau daftar kapal yang terbakar maupun yang berhasil diselamatkan dari peristiwa kebakaran itu.

Faisal mengelak ketika dikejar nama-nama kapal yang terbakar dengan alasan pemilik kapal dan pemilik gudang tidak mendaftarkan atau melaporkan ke pihak PPS Belawan Kementerian Kelautan Perikanan.

“12 kapal di gudang Mitra Lagi itu tidak kami ketahui datanya, bisa dibilang kapal siluman, tidak dilaporkan kedatangannya dan diberitahukan aktifitasnya, PPS Belawan mengetahui setelah ada kebakaran ini,” ujar Faisal.

Dengan tidak adanya pemberitahuan kedatangan dan tidak ada mengurus rekomendasi serta Surat Persetujuan Berlayar, maka bisa dikategorikan kapal yang tidak berizin dan melanggar ketentuan dan peraturan.

Faisal menyarankan kepada kapal-kapal lain nya agar tidak meniru apa yang dilakukan oleh pemilik kapal dan pengusaha yang tidak melaporkan kapalnya masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum layak memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha kapal perikanan yang melanggar.

“Sementara ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar belum memberikan keterangan atas peristiwa 7 kapal siluman ludes terbakar dan timbunan BBM solar di areal PT Mitra Laut Gabion.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!