BELAWAN – newskabarindonesia.com: Proyek fisik revitalisasi pembangunan drainase Pemko Medan di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan terkesan amburadol, Senin (3/6/2023).
Dikatakan M.Fadli masih ditemukan di lapangan bahan beton material tutup drainase tersebut tidak sesuai fisik tetapi tetap dipasang oleh pelaksana.
Selain itu, proyek revitalisasi drainase tanpa juga papan nama tersebut telah mengabaikan hal publik tentang informasi. Kata Fadli salah satu tokoh pemuda Caleg Belawan
Lebih lanjut, Fadli menuturkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Medan.
Meski sering dipersoalkan publik, beton ambruk dan hampir seluruh besi penguat beton dranase yang terpasang terbalik dibiarkan begitu saja terpajang diatas tutup drainase.
“Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat. Untuk itu ia berharap kepada Bapak Walikota Medan Bobby Nasution untuk memeriksa secara langsung fisik revalitasi drainase di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan, Kecamatan Belawan Belawan,” Tutur M Fadli
Tidak hanya itu, M Fadli akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bentuk pengaduan Masyarakat terhadap proyek revitalisasi Drainase sepanjang jalan Selebes, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan saat ini masih berlangsung.
Adapun aktivitas masyarakat terganggu adanya Banyak material proyek yang masih berserakan dijalan juga sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.
“Adapun dampak pekerjaan proyek juga mengakibatkan kerusakan dari beberapa kendaraan ketika melintasi proyek revitalisasi drainase tersebut”.
Ia, M Fadli menambahkan sebagai masyarakat mengharapkan kepada jajaran KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan Bapak Walikota Medan diminta untuk turun kelapangan dan melakukan Tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedepannya, kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur M Fadli
(Rikcy)