Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/todt8313/public_html/newskabarindonesia.com/wp-content/plugins/page-rank-stats-for-alexa-google/gpagerank.php on line 29

Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/todt8313/public_html/newskabarindonesia.com/wp-content/plugins/page-rank-stats-for-alexa-google/gpagerank.php on line 52
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gelar Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian dan Tata Naskah Dinas

 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kantor Imigrasi TPI Kelas II Belawan gelar pemusnahan dengan cara dibakar 52.860 Arsip Fisik Substantif Keimigrasian dan Tata Naskah Dinas, Selasa (11/7/2023).

Dalam sambutan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham di tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM telah mendorong agar setiap Unit Kerja Melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan.

Hal tersebut sebagai atensi Menteri Hukum dan HAM guna mendapatkan nilai sangat memuaskan dan semoga hasil nilai diperoleh di tahun ini memberikan nilai yang maksimal dalam pembenahan kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian sebanyak 52.860 berkas dengan cara dibakar dan telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor : W.2.IMI.IMI.3-UM.02.02-1308 tanggal 11 Juli 2023.

“Kepala Sub Bagian Tata Usaha Selaku Ketua Tim dengan isi sambutan bahwa pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Pemusnahan Arsip oleh ANRI untuk mendukung tata kelola arsip yang mumpuni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan”.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra menyampaikan pemusnahan arsip dilakukan untuk pengurangan jumlah arsip seiring berjalan volume bertambah pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

“Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan,” Ujar Ridha Sah Putra

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna. Terangnya

Turut hadir dalam pusnahan arsip, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham Sumatera Utara, Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Kanwil Kumham Sumatera Utara, Tim Pemusnahan Arsip Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (13 Orang), ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

(tim)

About The Author

NKI Medan

By NKI Medan

AKU ADA UNTUK MU

Comment

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
%d blogger menyukai ini: