BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dua buruh yang berkelahi di dalam areal Pelabuhan Ujung Baru Belawan hingga mengakibatkan satu orang tewas ternyata tidak terdaftar dalam Simon TKBM dan bukan anggota Primkop TKBM Upaya Karya, Sabtu (19/8/2023).
Dijelaskan Kasubag Hukum dan Humas Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Frans R didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) Dantes Partahi buruh tidak terdaftar bisa bekerja di Pelabuhan Belawan akibat adanya permainan mandor.
Selain itu, dua buruh itu tidak terdaftar dalam surat perintah kerja atau SPK yang dikeluarkan Primkop. TKBM,” kata Kasubag Hukum dan Humas Otoritas Pelabuhan Belawan Frans R Tambunan didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) Dantes Partahi.
Akibat adanya permainan mandor yang didukung oleh tidak maksimalnya fungsi pengawasan dari petugas OP dan Primkop TKBM Upaya Karya.
“SPK wajib diberikan kepada OP sebelum pekerjaan dimulai. Namun dalam prakteknya sering tidak terlaksana. Bahkan jika petugas OP memintanya, mandor sering menghindar,” ungkap Frans R Tambunan.
Belakangan ini banyak buruh atau pekerja masuk dan bisa bekerja di Pelabuhan Belawan. Kurangnya pengawasan di pintu masuk dan belum adanya alat diteksi buruh yang disediakan dan dijadikan penyebab hal itu terjadi.
“Alat diteksi buruh yang mendukung Simon TKBM sudah terpasang di pelabuhan peti kemas. Sedangkan di kawasan Pelabuhan Ujung Baru belum ada. Walaupun sama sama kawasan pelabuhan internasional,” ujarnya.
Dikatakan Sekertaris Primkop TKBM Upaya Karya H Joni membenarkan dan pihaknya telah memberi sanksi kepada mandor tersebut yang menyalahi aturan.
“Dua buruh itu tidak terdaftar dan mandor yang mempekerjakan mereka harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi. Mandor telah diberi sanksi sanksi atas ulahnya,” tegas H Joni tanpa memperinci bentuk sanksi yang dimaksud
(Rikcy)