BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Oppon Siregar menjelaskan bahwa kasus penggelapan 27 ton gula pasir dengan 6 tersangka akan di sidangkan kepengadilan, Selasa (22/8/2023).
Modus tersangka hendak mengantarkan barang ke gudang dengan angkutan truk nopol BK 8454 CM dengan supir M. David alias David Ompong (36) warga Mabar Kecamatan Medan Deli.
Ke enam tersangka dan satu diantaranya adalah penadah dengan sangkahan hukuman berbeda BAP segera di sidangkan kepengadilan, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar saat diruang kerja kepada wartawan
Pantauan media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belawan terlihat alat bukti angkutan truk dengan muatan kontainer tersebut.
Sebelumnya, kasus penggelapan 27 ton gula pasir ini berhasil di ungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar dengan tim.
Enam tersangka sindikat penggelapan 75 ton gula pasir kristal ditangkap dari tiga tempat yang berbeda, di Bukittingi Padang, Aceh Timur dan Medan.
Saat itu, petugas menyita satu truk pengangkut gula satu lembar bon pengantar, uang tunai Rp 20 juta, ponsel dan 9 kurang gula berukuran 50 kilogram.
(Rikcy)