Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/08).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumai secara resmi melantik Muhammad Junaidi sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Muhammad Junaidi mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Raden Muhammad Ismail berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-3100 tahun 2023.
Muhammad Junaidi mengatakan, usai dilantik pihaknya akan langsung bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Anggota DPRD Lampung, seperti menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kemungkinan, saya akan kembali di komisi III, sama seperti waktu menjabat di periode sebelumnya,” ujarnya.(lis/ndi)