BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dinilai pengusaha ikan kapal pukat trawl atau pukat harimau kangkangi himbauan Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di dermaga Gabion Belawan, Medan – Sumatera Utara, Minggu (10/9/2023).
Amatan newskabarindonesia.com, disekitar lokasi dermaga TPI Gabion, terdapat aktivitas bongkar muatan ikan diperkirakan mencapai puluhan ton dari hasil tangkapan kapal pukat trawl diperairan Indonesia.
Percisnya, puluhan ton ikan campuran tersebut dibongkar melalui lambung kapal trawl diduga tanpa pengawasan ketat Stasiun PSDKP Belawan yang akan dilansir kesebuah gudang di TPI Gabion Belawan.
Ironisnya, Stasiun PSDKP di Gabion Pelabuhan Perikanan Belawan terlihat tidak mampu memeriksa dokumen kapal trawl sekaligus memeriksa puluhan ton ikan segar campuran tersebut yang dibongkar kapal trawl di Tempat Pelelangan Ikan TPI Gabion Belawan.
“Padahal, Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memasang spanduk percisnya di dermaga TPI Gabion Belawan sepertinya tidak dianggap serius bagi pemilik atau pengusaha kapal ikan trawl”.
Dikutip isi spanduknya, sangat jelas Dasar Hukum Pasal 12, No 3 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia”.
“Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Stasiun PSDKP Belawan atas bongkar muat ikan diduga ilegal tersebut”.
(Rikcy)