M.LABUHAN – newskabarindonesia.com: Warga Sei Mati kehilangan 1 unit sepeda motor matic diparkiran RSU Delima Martubung pada tanggal Rabu 9/8/2023 kemarin telah membuat laporan kehilangan di SPKT Polsek Labuhan, Minggu (17/9/2023).
Informasi diterima, Ari Wibowo (33 thn) warga sei mati pemilik sepeda motor tersebut kaget kehilangan sepeda motor metic pada hari Rabu tanggal 9/8/2023 terjadi sekitar pukul 06.30 WIB diparkiran RSU Delima di Jalan Kl. Yos Sudarso Lingkungan 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat itu, Ari Wibowo hendak menjaga isterinya sedang mendapat perawatan di rawat RSU Delima Martubung lantaran ada penyakit yang dideritanya.
Salah satu pihak keluarga Ari Wibowo, Nafsiyah Chaniago bekerja sebagai ibu rumah tangga menuturkan ia sempat ditawarkan oleh pihak pengawas pengelola parkir di RSU Delima Martubung.
“Alhasil, pihak pengelola parkir selalu ingkar janji alasan akan mengganti rugi biaya kerugian secara lisan”, Katanya Nafsiah.
Lantaran pihak pengelola kerap ingkar janji, rasa kecewa menyelimuti keluarga Ari Wibowo sebab kendaraan tersebut sangat berguna sebagai alat transportasi sehari hari.
Sering dijanjikan pihak pengawas pengelola parkir di RSU Delima Martubung akan mencari solusi malahan pihak pengelola parkir kayaknya sulit mengantikan kerugian dialami korban. Katanya Nafsiah Chaniago kepada wartawan
Kedepannya, pihak keluarga Ari Wibowo akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas kejadian kehilangan sepeda motor saat diparkiran RSU Delima Martubung.
Atas terjadi kehilangan sepeda motor diparkiran RSU Delima Martubung, Ari Wibowo (33 thn) warga komplek TKBM Sei Mati pemilik sepeda motor vario warna putih biru BK 5843 AFH nomor rangka MHIJFJ110EK429810, Nomor Mesin JFIE-1426094 telah melaporkan kejadian ini di SPKT Polsek Labuhan.
Informasi dihimpun, Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) UU Perlindungan Konsumen dalam hal pelaku usaha menawarkan jasa dalam hal parkiran maka pelaku usaha dilarang mencantumkan ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab.
“Apabila pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab bisa digugat secara perdata”.
Pasal 1365 KUH Perdata tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Lebih lanjut dalam hukum perdata sesuai pasal 1.365,1.366 dan 1.367 KUH Perdata menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola/pengusaha parkir.
(Rikcy)