BANDAR LAMPUNG-Salah satu penyedia jasa Kesehatan Octopuss Men’s Health And Executive Spa yang berada di di Lantai 1 Hotel Yuna Jalan Ikan Hiu Teluk Betung Selatan, Bandarlampung di duga melakukan prostitusi terselubung bersembunyi di dalam kegiatan SPA dan Massage (pijat).
Kegiatan prostitusi terselubung itu juga dibalut dengan promosi media social tiktok.
Di mana, promosi unique (TH-2) dengan menyertakan jenis layanannya antara lain body massage, massage ringan, hot and cold, dan ’’mandi kucing’’ yang diakhiri dengan kalimat happy ending.
Promosi yang diunggah akun @octopuss spa Lampung pada 20 Juli 2023 itu juga disertai foto deretan wanita cantik nan seksi.
’’Mulai Hari Ini Kami Hadir dengan Treatment Baru. Classic (TH-1) dan Unique (TH-2)” bunyi promosi dalam media sosialnya
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya pun mengakui hal tersebut. Narasumber ini mengatakan pelayanan TH-2 memang sudah ada di Octopuss yang berada di Jl. Ikan Hiu Nomor 1, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
’’Udah ada TH-2 full service,” katanya beberapa hari yang lalu.
Menurut salah seorang pegawai Octopuss, TH-2 merupakan kepanjangan dari Therapist-2 yang pelayanannya melebihi TH-1.
TH-2 merupakan istilah yang digunakan untuk menyajikan bentuk pelayanan kepada para customer. Yaitu pelayanan full service yang all in.
Wartawan kami yang tergabung dalam tim,menghubungi via telepon Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri beberapa waktu yang lalu.
Menurut Yudhi, SPA Octopuss yang berada di Hotel Yuna lebih kurang satu bulan yang lalu telah mengajukan perizinan untuk SPA dan Bar melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), namun izin nya belum keluar.
“ Secara online mungkin syaratnya belum lengkap dan belum selesai dalam prosesnya, izin SPA Octopuss juga belum diverifikasi dengan dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata,” terang Yudhi.
Disinggung soal kegiatan SPA Octopuss yang belum melengkapi perizinan namun telah beroperasi, Yudhi tidak menampik hal tersebut, Dirinya menyebut kalau di dalam kegiatan hotel itu juga ada izin salon.
Apakah mereka menggunakan izin salon, Yudhi belum mengecek berkas-berkasnya. “ Kadang mereka tidak paham, atau memang mereka belum urus izinnya, yang jelas mereka baru mengajukan izin SPA dan bar itu baru satu bulan yang lalu melalui OSS,” terang Yudhi.
Dijelaskan Oleh Yudhi, bahwa memang kewenangan perizinan SPA dan Bar itu ada di provinsi. Soal kegiatan operasional SPA Octopus dirinya baru tahu karena adanya pengaduan dari masyarakat.
“ Nanti kita lihat dan tindak lanjuti apakah ada pelanggaran di dalam perizinan tersebut, dalam hal ini Pol PP sebagai penegak perda yang akan turun kelapangan,” tutup Yudhi.(tim)