BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung kecam pemasangan reklame tidak memiliki izin di bahu Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat yang persis pemasangannya berada di atas trotoar.

Anggota DPRD Komisi 1 Benny mengungkapkan bahwa, menurut aturan yang ada itu tidak diperbolehkan ada pemasangan reklame di atas trotoar maupun bahu jalan, yang diperbolehkan hanya lampu jalan.

“Tidak diperkenankan pemasangan reklame diatas trotoar, yang dibolehkan itu hanya lampu penerangan jalan, karena aturannya trotoar itu hak pejalan kaki,” ungkap Benny, Selasa (26/09/2023).

Sementara terkait adanya isu dugaan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, membekingi salah satu vendor reklame, Kepala Disperkim, Yusnadi menyatakan bahwa, anggapan tersebut tidak benar.

“Tidak benar kalau Disperkim membekingi seperti itu, karena untuk pengurusan ijin maupun pengawasan dilakukan oleh 3 OPD,” kata dia, Selasa (26/09/2023).

Ia pun tidak menampik bahwa, pihaknya yang melakukan pengawasan maupun pengendalian pendirian tiang.

“Iya memang Disperkim ikut serta dalam pengawasan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumeng mengungkapkan bahwa, pendirian reklame pada bahu Jalan Cut Nyak Dien Palapa, Tanjungkarang Pusat pihaknya tidak pernah memberikan izin pemasangan reklame di atas trotoar.

“DPMPTSP tidak pernah memberikan ijin untuk pemasangan reklame di atas trotoar, jika reklame tidak berijin akan kami turunkan,” ucapnya, Rabu (20/09/2023).

Dikatakan Muhtadi Arsyad jika tidak ada ijin namun sudah berdiri, ia menyarankan untuk konfirmasi ke pihak BPPRD dikarenakan biasanya pihak reklame sudah bayar pajak.

“Coba tanyakan kepada pihak BPPRD, intinya kami tidak pernah memberikan ijin pemasangan,” singkatnya.

Muhtadi pun kembali menyarankan untuk menanyakan terkait pemasangan reklame di atas trotoar ke pihak Disperkim.

Ketika dikonfirmasi, pihak BPPRD melalui Plt Kepala Badan BPPRD, Dedeh Ernawati mengatakan melalui via whatsapp bahwa, akan mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengurus pemasangan reklame kepada dinas perijinan, Rabu (20/09/2023).

“Sudah beberapa reklame yg kami turunkan, serta sudah kami imbau juga untuk mengurus izinnya di Dinas PTSP,” kata dia melalui pesan WattsApp.

Ketika ditanyai mengenai pemasangan reklame yang tidak memiliki ijin bagaimana tindak lanjutnya, Dedeh mengatakan akan memberikan instruksi kepada tim Wasdal untuk menertibkan.

“Sudah saya info kan ke tim Wasdal BPPRD untuk segera ditertibkan kembali reklame nya,” kata Dedeh melalui pesan WattsApp.

Pantauan News Kabar Indonesia.com di lokasi berdirinya reklame diatas trotoar hingga Senin (25/09) masih terlihat reklame tersebut berdiri, tanpa adanya imbauan maupun tindakan penertiban dari pihak terkait.

Sementara warga sekitar, Heri mengatakan, berdirinya reklame tersebut sudah satu bulan.

“Reklame ini sudah berdiri sebulan mas, padahal daerah sini dekat dengan kawasan pendidikan, saya rasa tidak etis pula pemasangan iklan rokok di dekat kawasan pendidikan,” tukasnya.

Heri pun menyesalkan bahwa, pihak terkait tidak ada tindak lanjut mengenai pemasangan reklame yang melanggar aturan ini.

“Sampai sekarang saya lihat tidak ada petugas yang menertibkan maupun mengawasi reklame ini mas sejauh ini,” ungkap Heri. (Abg/Jul)

About The Author

Comment

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
%d blogger menyukai ini: