Bandar Lampung —
Eksekusi lahan sawit PTPN VII oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu sempat ricuh. Kericuhan antara Polisi dan masa karena tidak terima di eksekusi.
Penghalangan Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dilakukan dari massa gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang.
“Sempat terjadi hambatan dari massa gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang yang ingin menggagalkan proses eksekusi itu,”kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Menurutnya perkara ini melibatkan PTPN VII Bunga Mayang dengan PT BMM Negeri Besar atas lahan seluas 320 hektare yang dimenangkan oleh PT BMM.
Polda Lampung menurunkan ratusan personel untuk pengamanan proses eksekusi lahan sawit di Kabupaten Way Kanan, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.BBU.
“Pengamanan tersebut dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) atas eksekusi lahan PTPN VII yang dilakukan oleh PN Blambangan Umpu,”katanya.
Dalam proses pengamanan ini, Polda Lampung menurunkan personel sebanyak 100 orang Dalmas, 100 orang Brimob, 100 personel gabungan Polres Way Kanan dan 50 personel Kodim 0427 WK.
Menurut Umi, Massa meminta agar eksekusi tidak dilanjutkan dengan alasan masih ada upaya hukum di pengadilan dan telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA).
“Massa lalu dimediasi dengan Ketua PN Blambangan Umpu melalui sambungan telepon,” kata Umi.
Dari hasil mediasi itu, Ketua PN Blambangan Umpu menyampaikan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Kemudian, eksekusi tetap bisa dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh pihak termohon dan pembacaan Sita Eksekusi bisa dilakukan dimana saja selagi masih masuk dalam objek sengketa tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan itu, pihak SPPN PTPN VII bisa memahami dan meninggalkan lokasi,” katanya. (Tim)