Migas Watch Minta Polisi Amankan Pick Up “Hitam” Pengangkut LPG Bersubsidi  

Hukum dan Kriminal Medan

MEDANnewskabarindonesia.com: Direktur Lembaga Independen Minyak & Gas Watch (Migas Watch), Rion Aritonang SH, MH berharap Kapolda Sumut dan jajaran dapat mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji LPG diangkut mobil pick up berbak besi, Kamis (6/6/2024).

Atas maraknya aksi pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung lebih besar dan dijual kembali diharga bisnis tentunya merugikan negara dikatagorikan tindak pidana korupsi harus diambil penanganan yang serius (extra ordinary crime).

Hasil amatan dilapangan, berbagai modus dilakukan pengoplos untuk memasok gas LPG di sejumlah lokasi menggunakan pik up warna hitam mobil dengan bak besi terbuka yang dimodifikasi rutin melintasi jalan raya dan jalan jalan alternatif lainnya.

Lembaga Independen Minyak & Gas Watch (Migas Watch) berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH. SIK. M.Si., memerintahkan Dirlantas dan Dirkrimsus Polda Sumut merazia mobil bak warna hitam dimana bebas beraktivitas dijalan umum membawa gas LPG.

Didalam operasional mobil-mobil tersebut umumnya beroperasi mulai pukul 22.00 Wib hingga subuh, bahkan ada yang hingga pagi masih terlihat lalu Lalang mengangkut LPG 3 Kg. Kata Rion Aritonang ditemui awak media di Sekretariat Migas Watch, Jl. Yos Sudarso Glugur Kota Medan.

“Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumut dapat bergerak menertibkan lokasi pengoplosan yang belakangan ada yang terjadi insiden kebakaran dan ledakan,” ujar Rion Aritonang juga berprofesi sebagai advokat.

Aksi pengoplosan LPG bersubsidi telah mengakibatkan pendistribusian LPG untuk rakyat miskin tidak tepat sasaran. Subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat miskin malah tersedot dengan aksi pengoplosan dengan harga jual bisnis, selain melanggar UU Migas juga mengangkangi Permen dan Keputusan Menteri yang mengatur pendistribusian LPG Bersubsidi tersebut. Jelas Rion Aritonang

Operasional pengangkutan LPG bersubsidi dari Penyalur Elpiji Tertentu atau Pangkalan LPG ini sudah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu juga telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran,” tegas Rion sembari mengharapkan adanya perhatian serius dari pihak kepolisian dan APH lainnya.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!