MEDAN – newskabarindonesia.com: Supri Darsono Silalahi SH kuasa hukum Isra Sembiring Meliala berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera periksa terlapor Qory Srwaty Sebayang merupakan Bupati Karo dan Drg. Irna Safrina Sembiring Meliala M. Kes, Eks. Kepala Dinas Kesehatan Karo, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskan Supri Darsono Silahahi Kuasa Hukum Isra Sembiring Meliala kepada media klennya di rugikan oleh terlapor 1. Qory Srwaty Sebayang Bupati Karo dan Terlapor 2 Drg. Irna Safrina Sembiring Meliala M. Kes, eks Kadis Kesehatan Karo terkait pembayaran pembangunan gedung Rumah Sakit.
Saat itu, proses pembangunan gedung rumah sakit Vina Estetika di Desa Ergaji Kel. Regaji Kec. Merek, Kab. Karo Sumatera Utara disepakati dan biaya penyelesaian pembangunan tersebut tak kunjung dibayar lunas.
Artinya, korban merasa dirugikan oleh terlapor 1 dan terlapor 2 sebesar Rp. 1.300.000.000 (satu miliyar tiga ratus juta rupiah). Ujar Supri Darsono Silalahi
Herannya, biaya pembangunan gedung RS Vina Estetika tersebut mencapai Rp. 2.100.000.000 (dua miliyar seratus juta rupiah). Kemudian saat 30% (tiga puluh persen) pembangunan RS Vina Estetika berlangsung terlapor dan terlapor 2 meminta perubahan bentuk pembangunan.
Korban dan terlapor 1 sepakat menambahkan biaya menjadi Rp. 4.834.599.585 (empat miliyar delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
Setelah itu, korban minta agar dilakukan serah terima namun terlapor tidak menanggapi untuk serah terima penyelesaian pembangunan gedung RS tersebut hingga korban mengirimkan somasi ke terlapor 1 dan 2 agar memperoleh haknya.
Korban melalui Kuasa Hukum berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan segera melakukan pemeriksaan kepada terlapor 1 dan terlapor 2. Ungkap Supri Darsono Silalahi
Atas kerugian dialami klennya, Supri Darsono Silalahi SH langsung membuat laporan ke kantor SPKT Polda Sumatera Utara agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Tegasnya
(Rikcy/tim)