Lampung Selatan,Newskabarindonesia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Bumi Khagom Mufakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (11/7/2024), dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar, dan diikuti oleh perwakilan instansi terkait.
Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan Yudhius Irza, S.Hut., mengatakan RPPLH merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi hal penting untuk dibahas.
Menurutnya, dengan FGD dapat dilakukan analisis potensi risiko dan dampak terhadap lingkungan serta merumuskan strategi untuk mengatasi tantangan lingkungan.
“FGD ini harus diikuti secara serius dan hati-hati. Sehingga RPPLH ini dapat terselenggara dengan baik dan sistematis yang tentunya dapat meminimalisir kerusakan lingkungan hidup,” kata Yudhius.
Sementara itu, mewakili Pj Bupati Lampung Selatan, Dulkahar menyampaikan pelaksanaan FGD terkait penyusunan dokumen RPPLH sebagai template yang dapat menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Lampung Selatan.
“Bahwa banyak kegiatan ekonomi dan sosial yang terkadang dapat berdampak pada permasalahan lingkungan seperti banjir, pencemaran air dan udara. Untuk mengatasi hal itu, RPPLH memegang peranan yang sangat penting,” kata Dulkahar.
Terakhir, Dulkahar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat mengapresiasi kerja keras Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menginisiasi kegiatan FGD.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini sebagai langkah awal pengelolaan lingkungan hidup di Lampung Selatan,” kata Dulkahar. ( Imron/kmf/Red)