BELAWAN – newskabarindonesia.com: Tanki transporter pengangkutan BBM solar industri tak sesuai standart Pertamina agar dirazia Polres Pelabuhan Belawan dan TNI tuai sorotan publik bila melintas di Jalan Sumatera Belawan, Rabu (20/11/2024).
Pasalnya, tangki transportir yang terkesan tak layak SOP Pertamina menggunakan plat kuning bermuatan BBM solar industri jadi perhatian dikalangan masyarakat luas.
Sesuai UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pengangkutan tanki transportir terlihat sedang terjebak macet saat melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan.
“Untuk memberantas mafia BBM, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerjasama dengan TNI mengusut tuntas pengangkutan transportir bermuatan BBM solar industri tersebut”.
(Rikcy)