BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan diduga pelihara pengangkutan barang tanpa STID (Single Truck Identification Data) beroperasi di Wilayah Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Selasa (3/12/2024).
Peran Penting Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan seolah olah membiarkan pengangkutan barang diduga tanpa STID beroperasi di wilayah Pelabuhan Belawan Sumatera Utara.
Pantauan media, pengangkutan barang tak memenuhi standart tersebut tanpa ditindak KSOP Utama Belawan masuk melalui pintu gate 2 Pelabuhan Ujung Baru Belawan tanpa ditindak KSOP Utama Belawan sekaligus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlihat truk nopol BG 8970 UD muatan asam tinggi (limbah cpo) menggunakan plat nopol luar kota tersebut menjadi sorotan publik tentang izin surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
“Apalagi terdapat berbagai pengangkutan truk melakukan parkir di badan jalan hingga bebas dua lapis di Pelabuhan Ujung Baru Belawan hingga berlawanan arah pun tak ditertipkan sedang menunggu antrian masuk ketempat depo”.
Artinya, kunjungan kerja Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia Komjen.Pol. Drs. Sunanta, M.si di Pelabuhan Belawan pada 25 November 2024 kemarin tak menunjukkan tanda tanda perubahan dalam peningkatan kualitas pengawasan.
Ketika dikonfirmasi Plt Kepala Kantor KSOP Utama Belawan, Marganda Lamhot Asi Sihite, SE.M.Mtr terkait truk tanpa STID beroperasi menyampaikan segera di cek lebihnya silahkan hubungi salah satu pegawainya.
“Sangat disayangkan, Nurleli yang ditunjuk Plt Kepala Kantor KSOP Utama Belawan untuk memberikan penjelasan informasi pun menolak ketika dihubungi media menggunakan whatsapp”.
Hal itu, tidak sesuai dengan Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan.
(Rikcy)