MEDAN DELI – newskabarindonesia.com: Gudang pengangkutan BBM beroperasi di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara diduga tanpa papan nama perusahan seolah kebal hukum tuai sorotan publik, Senin (9/12/2024).
Adanya gudang pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM beroperasi secara terang terangan didalam seng merah tepatnya di depan SPBU Jalan Yos Sudarso Medan itu beroperasi diduga tak memiliki izin resmi.
Seorang Warga Medan Deli itu mengatakan gudang pengangkutan BBM beroperasi tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan melanggar hukum sehingga Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan agar menyelidikinya.
“Tentunya gudang pengangkutan BBM jenis solar, pertalite rentan beresiko dan memicu kebakaran berdampak kepada masyarakat sekitar gudang warna merah tersebut,” ujar sumber lagi.
Maka, Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tanpa memiliki izin usaha pengangkutan atau terdaftar / memiliki kontrak kerjasama menjadi penyalur dan atau selaku transportir (pengangkutan) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) dari Menteri ESDM melalui BPH Migas dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undangundang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
“Sumber enggan disebut namanya berharap Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan agar segera menyelidiki lokasi tersebut tepatnya depan SPBU Jl. Yos Sudarso dekat kampus Potensi Utama,” terangnya.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP., ketika dikonfirmasi media orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan terimakasih segera dilidik, Katanya.
(Rikcy)