BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK. MH., diminta tangkap pelaku sebagai provokator pasca bentrokan GRIB Jaya dan PP jelang perayaan Natal di Kecamatan Medan Belawan, Rabu (25/12/2024).
Bentrokan kedua ormas terjadi pada Selasa tanggal 24/12/2024 siang dipicu penurunan atau pengrusakan spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru PAC GRIB Jaya Kec. Medan Belawan dekat belawan coffe.
Usut punya usut diduga pelaku perusakan spanduk Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 PAC GRIB JAYA Kec. Medan Belawan suruhan diduga orang PP yang melakukan pengrusakan spanduk Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru GRIB Jaya Belawan di beberapa titik.
Informasi dihimpun, dalam percakapan di whatsApp, oknum OKP tertentu itu menyuruh temannya berinisial RS dengan dalih ada ‘pekerjaan’ untuk merusak dan menurunkan spanduk ucapan Nataru yang berada di dekat Leo, Simpang Jl. Selebes, depan Belawan Coffee depan Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan.
Desmon Sitorus Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya PAC Belawan mengatakan ada orang lain yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan, maka orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.
Bahwa pada dasarnya, setiap Tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana. Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bahwa yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi.
Bahwa adapun unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu : Barang siapa. Dengan sengaja dan melawan hukum. Melakukan perbuatan merusakkan sesuatu barang. Barang tersebut sebahagian atau seluruhnya milik orang lain.
Bahwa di duga, pelaku perusakan spanduk Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 dari GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan, ada orang lain yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan, maka orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.
Bahwa orang yang menyuruh perbuatan perusakan tersebut, diatur pada Pasal 55 KUHP, menyebutkan : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan me-nyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP diatas, dapat dilihat dalam hukum pidana telah diatur tentang perbuatan penyertaan yang terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Bahwa supaya perbuatan pelaku perusakan dan yang menyuruh melakukan perusakan tidak termasuk tindak pidana ringan, maka kerugian yang di derita GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan harus mencapai sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak diperkenankan dibawah Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012.
Bahwa sebelum melakukan Laporan Polisi, GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan kiranya mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas.
GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan menuntut supaya Kepolisian Republik Indonesia melakukan penegakan hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian, demi terselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan ketrentraman. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Penegakan atas keadilan dan kebenaran selalu menjadi impian seluruh warga Negara di mana pun mereka berada karena keadilan dan kebenaran merupakan kebutuhan asasi Manusia. Dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan diharuskan untuk mencerminkan rasa keadilan atas kepentingan masyarakat.
Dengan hukum yang berlaku dan akan ditetapkan tidak boleh sepihak dan/atau hanya demi kepentingan penguasa karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan mengharapkan kiranya Kepolisian Republik Indonesia memproses secara hukum siapa saja yang terlibat dalam perusakan spanduk GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan. Ujar Desmon Sitorus
(Rikcy)