BELAWAN – newskabarindonesia.com: Usut tuntas pengangkutan tanki bahan bakar minyak BBM solar BK 8071 GL terus beroperasi di Jl Pelabuhan Raya Belawan Sumatera Utara bebas tanpa menggunakan plat nopol di bagian belakang, Selasa (14/1/2025).
Namun pada kenyataannya, PT Pertamina tau tidak tau tentang adanya pengangkutan niaga BBM muatan solar menggunakan BK 8071 GL Industri/Non Industri yang bertulis muatan 16000 liter BBM solar tanpa nopol di bagian belakang.
Adapun faktor mudahnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) solar dan faktor kurangnya pengawasan dari BPH Migas yang preventif dan represif sehingga leluasanya pengangkutan yang diduga tak sesuai SOP Pertamina beroperasi.
Perlu diketahui, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak BBM yang kerap terjadi menghindari biaya PNBP pajak ke Negara.
Diharapkan kepada pihak BPH Migas dan pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan untuk meningkatkan razia-razia ditempat rawan terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM solar.
Serta, BPH Migas dan Kepolisian juga memasang spanduk ditempat rawan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan distribusi BBM yang berisi tentang himbauan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam rangka upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM.
(Rikcy)