Kementerian ESDM, BPH Migas & Pertamina Wajib Evaluasi Pengangkutan BK 8346 GH

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral ESDM dan BPH Migas, Pertamina agar memberikan sanksi bagi pengangkutan bahan bakar minyak BBM solar tanpa logo Pertamina maupun nama perusahaan bebas yang beroperasi di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Sumatera Utara, Kamis (30/1/2025).

Ternyata, tidak semudah untuk memperoleh perizinan yang ditetapkan oleh intansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu diberikan bukan untuk digunakan sebagai lembaga keuangan/perbankan, bukan untuk dipindahtangankan atau bukan untuk disalahgunakan sebagai alat yang berdampak pada tanggung jawab keuangan”.

Oleh karena itu, PT Pertamina dan BPH Migas dapat melakukan evaluasi izin usaha oleh penangkutan BBM Solar BK 8346 GH yang beroperasi tanpa logo Pertamina ataupun menampilkan nama perusahaan.

“Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina dapat memberikan sanksi teguran tertulis penangguhan, pembekuan kegiatan ataupun pencabutan izin usaha terhadap pengangkutan minyak dan gas melakukan pelanggaran”.

Amatan dilapangan, tanki bbm warna biru putih tersebut arah keluar gate 2 Pelindo Cabang Belawan ke arah Jalan Pelabuhan Raya menuju medan dengan 2 penumpang yang dibawa oleh supir tanki tersebut.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!