BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH.MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) mengentikan perkara pidana pasal 362 KUHP kepada Jimmy Ferdian alias Jimmy berdasarkan keadilan Restortive, Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14. 44 Wib.
Tersangka Jimmy Ferdian alias Jimmy (22 thn) laki-laki pekerjaan tukang las/Pandai Besi dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Adapun kronologis perkara adalah sebagai berikut bahwa pada hari Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.55 Wib, Tersangka sedang bekerja di Gudang Marga Silima milik saksi korban Tonny Siahaan di Jl. Alumunium Raya Komplek Cemara Indah No. 7K, Lingk XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan.
Saat itu, timbul niat tersangka mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z yang berada di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan berada di bak truk.
Lalu, tersangka melepas baut tempat battery menggunakan tangan meletakkan battery di tanah. Kemudian mengambil dongkrak dan menyatukannya dengan battery.
Perbuatan tersangka tersebut disaksikan saksi Dapot Sinambela yang sedang bekerja sebagai tukang cabut rumput di gudang tersebut dan melihat tersangka membawa battery serta dongkrak menggunakan sepeda motor Honda Vario putih keluar dari pintu gudang.
Saksi Reza Amsori yang bertugas sebagai security di perumahan Cemara Indah tepat di samping Gudang, melihat tersangka keluar dari pintu gudang membawa 2 (dua) battery sambil mengendarai sepeda motor mengarah ke Jl. Krakatau.
Selanjutnya tersangka menjual battery seberat 26 kg seharga Rp 300.000 dan dongkrak seberat 11 kg seharga Rp 55.000 di tempat rongsokan, sehingga total uang yang diperoleh Rp 355.000 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Perbuatan tersangka diketahui saat sdr Arifin Gurning (supir truk) mengecek truk yang tidak bisa hidup karena battery hilang, lalu saksi korban TS melihat rekaman CCTV diketahui bahwa tersangka adalah pelaku yang mengambil 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z di samping truk dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Tonny Siahaan.
Setelah itu, saksi korban Tonny Siahaan meminta tolong sdr Parulian Manalu, saksi Dapot Sinambela, dan warga lain untuk mencari tersangka.
Pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi P berhasil mengamankan tersangka di Komplek DPR Jl. Krakatau Ujung, namun tersangka kabur saat akan dibawa ke gudang.
Kemudian, saksi korban Tonny Siahaan mencari tersangka hingga akhirnya tersangka diamankan di depan Indomaret Jl. Krakatau Ujung dan dibawa ke gudang.
Akan tetapi, tersangka kabur sehingga saksi korban Tonny Siahaan dan sdr Parulian spontan berteriak “Maling”. Akhirnya warga berhasil mengamankan tersangka lagi dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses.
Korban dalam perkara pidana pencurian yang dilakukan tersangka adalah Sdr Tonny Siahaan (62 thn) alamat Jalan Aluminium Raya Komplek Cemara Indah Lingk XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kasi Pidum dan Jaksa menangani perkara, Kasi Trantib yang mewakili dari kantor Kecamatan Medan Belawan, Pihak Korban, Pihak tersangka.
Adapun pertimbangan terhadap tersangka Jimmy Ferdian alias Jimmy penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Ancaman pidana tidak lebih 5 tahun, serta pihak tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian pada tanggal 9 Januari 2024, bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative yang dilakukan tim Jaksa Pentunt Umum Kejaksaan Negeri Belawan telah diterima oleh kedua belah pihak, dan Korban telah memaafkan perbuatan tersangka Jimmy Ferdian alias Jimmy.
Dalam pelaksanaan penyerahan surat perintah Penetapan Penghentin perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang berjalan dengan aman dan lancar dan berakhir sekitar pukul 15.10 Wib.
(Rikcy)