Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Sabtu, 26 April 2025 - 20:52 WIB

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Putuskan Pidana Mati 4 Terdakwa Pidana Narkoba

BELAWANnewskabarindonesia.com: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Pidana Mati terhadap 4 (empat) terdakwa perkara tindak pidana narkotika di kantor Pengadilan Negeri Medan Jl. Pengadilan No. 8, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 15.00 Wib.

Peridangan yang berlangsung secara virtual dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan dan terdakwa berada di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Adapun terdakwa yang dituntut pidana Mati yaitu terdakwa Fadhli Bin Noordin, terdakwa Rahmad Ikram, terdakwa Jasri dan terdakwa an Heri Chandra.

Berdasarkan fakta-fakta terdapat di dalam persidangan, keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti dihadapkan ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan menuntut terdakwa Fadhli Bin Noordin dan terdakwa Rahmad Ikram dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan terdakwa Jasri dan terdakwa Heri Chandra dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Lurah Bagan Deli Bungkam, Komisi 4 DPRD Kota Medan Wajib Tinjau Bangunan Diduga Tanpa Plang IMB Digabion Belawan

Kemudian, terdakwa Rahmad Ikram bersama sama terdakwa Fadhli Bin Noordin dihari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.26 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya Nomor 39, Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) buah Tabung Speaker berwarna hitam merk kenwood yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto”.

Lalu terdakwa jasri bersama-sama dengan terdakwa Heri Chandra dilakukan penuntutan secara terpisah pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jl. Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu jenis sabu/metafetamina sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram).

Baca Juga  Idul Adha, H Sailendra Damanik dan Keluarga Sembelih 3 ekor Lembu Hewan Qurban

Fidalam perkara dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu yang terdiri dari : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Guanyinwang warna kuning dan 20.000 gram (dua puluh ribu gram) netto sabu-sabu didalam plastic bening tembus pandang serta barang bukti lainnya.

“Bahwa perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, “Pungkas Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Medan

Umar Dhani 2 Periode Terpilih Ketua PAC IPK Kecamatan Medan Deli 

Infrastruktur

Infrastruktur Jalan Ujung Baru Pelabuhan Belawan Kupak Kapik Terabaikan

Hukum dan Kriminal

AKBP Wahyudi, 92 Pelaku Terjaring Operasi Pekat Toba Polres Pelabuhan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Batara Lubis Desak Polda Sumut Dan Kejatisu Periksa Dana Desa Helvetia Deli Serdang

Medan

Fitnah!! Kamar C 11 Rutan Labuhan Deli Tak Ada, Pengawasan Jammer Aktif HP Tak Bisa Digunakan

Medan

TNI-POLRI Kembali Gelar Patroli Skala Besar di Belawan, Warga Apresiasi Upaya Redam Tawuran

Hukum dan Kriminal

Kapolda Sumut Tutup Mata, Masyarakat Bakar Ban di Lokasi Judi Pasar 7 Desa Manunggal 

Medan

Cegah Potensi Tauran, Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Belawan