Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Sabtu, 19 April 2025 - 11:02 WIB

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

MARELANnewskabarindonesia.com: Pengangkutan BBM industri yang tidak layak atau tidak memenuhi standar dapat berisiko dan ilegal yang tak memiliki izin dapat dijerat pidana sesuai undang undang Migas, Sabtu (19/4/2025).

Amatan dilapangan, terlihat pengangkutan BBM Industri diduga muatan solar terjebak macet arus lalulintas Jalan Kl. Yos Sudarso simpang Titipapan Marelan Kota Medan Sumatera Utara.

“Pengangkutan BBM Industri tanpa menampilkan nama perusahaan maupun nama PT Pertamina diduga tidak memenuhi standar, seperti tidak memiliki izin usaha pengangkutan atau pengemudi yang tidak memiliki izin, dapat juga membahayakan keselamatan dan menyebabkan masalah hukum”.

Baca Juga  KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Disamping itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dan jajarannya segera merazia dan juga memberikan sanki tegas kepada pengangkutan BBM Industri diduga tak memiliki izin dari Pertamina (Persero).

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 40 miliar rupiah.

Saat ini, Pemerintah terus berupaya untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk melalui sidak di lapangan dan pengawasan terhadap pengangkutan BBM.

Baca Juga  Polisi Amankan Pria Pelaku Judi Jenis Kim Hongkong

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, sumber daya alam yang dimiliki Indonesia meliputi sumber daya energi, mineral, minyak dan gas (migas).

“Salah satu kekayaan alam adalah minyak bumi yang kemudian diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM adalah salah satu sumber energi utama yang digunakan di berbagai sektor, termasuk transportasi, industri, dan rumah tangga”.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Medan

Umar Dhani 2 Periode Terpilih Ketua PAC IPK Kecamatan Medan Deli 

Infrastruktur

Infrastruktur Jalan Ujung Baru Pelabuhan Belawan Kupak Kapik Terabaikan

Hukum dan Kriminal

AKBP Wahyudi, 92 Pelaku Terjaring Operasi Pekat Toba Polres Pelabuhan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Batara Lubis Desak Polda Sumut Dan Kejatisu Periksa Dana Desa Helvetia Deli Serdang

Medan

Fitnah!! Kamar C 11 Rutan Labuhan Deli Tak Ada, Pengawasan Jammer Aktif HP Tak Bisa Digunakan

Medan

TNI-POLRI Kembali Gelar Patroli Skala Besar di Belawan, Warga Apresiasi Upaya Redam Tawuran

Hukum dan Kriminal

Kapolda Sumut Tutup Mata, Masyarakat Bakar Ban di Lokasi Judi Pasar 7 Desa Manunggal 

Medan

Cegah Potensi Tauran, Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Belawan