MARELAN – newskabarindonesia.com: Pengangkutan BBM industri yang tidak layak atau tidak memenuhi standar dapat berisiko dan ilegal yang tak memiliki izin dapat dijerat pidana sesuai undang undang Migas, Sabtu (19/4/2025).
Amatan dilapangan, terlihat pengangkutan BBM Industri diduga muatan solar terjebak macet arus lalulintas Jalan Kl. Yos Sudarso simpang Titipapan Marelan Kota Medan Sumatera Utara.
“Pengangkutan BBM Industri tanpa menampilkan nama perusahaan maupun nama PT Pertamina diduga tidak memenuhi standar, seperti tidak memiliki izin usaha pengangkutan atau pengemudi yang tidak memiliki izin, dapat juga membahayakan keselamatan dan menyebabkan masalah hukum”.
Disamping itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dan jajarannya segera merazia dan juga memberikan sanki tegas kepada pengangkutan BBM Industri diduga tak memiliki izin dari Pertamina (Persero).
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 40 miliar rupiah.
Saat ini, Pemerintah terus berupaya untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk melalui sidak di lapangan dan pengawasan terhadap pengangkutan BBM.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, sumber daya alam yang dimiliki Indonesia meliputi sumber daya energi, mineral, minyak dan gas (migas).
“Salah satu kekayaan alam adalah minyak bumi yang kemudian diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM adalah salah satu sumber energi utama yang digunakan di berbagai sektor, termasuk transportasi, industri, dan rumah tangga”.
(Rikcy)