Surabaya, newskabarindonesia.com : Ir. H. Joko Widodo ternyata mau mendengar masukan dari para kuli tinta.
Usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu, Jokowi memutuskan untuk membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana yang dinyatakan terbukti membunuh wartawan Harian Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Keputusan pembatalan ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo saat tiba di Jakarta, Sabtu, (9/2/2019).
Segera setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyakarat, juga dari jurnalis terkait keputusan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.
Presiden mengaku telah memerintahkan kepada Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian revisi itu.
“Hari Jum’at harus telah kembali dimeja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan,” tegas Presiden.
Pembatalan pemberian remisi ini. Ir.H. Joko Widodo, juga karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
I Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa pada 2009 lalu.
Majelis Hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu.
Terkait pemberitaan di Harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada bulan Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.(Nvd/Red)