Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Senin, 11 Februari 2019 - 22:00 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Empat Orang di Bojonegoro Ditangkap Polisi

BOJONEGORO, newskabarindonesia.com -Dalam Operasi Tumpas Nakoba Semeru 2019, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan tersangka sebanyak empat orang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli Sik, MH, MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Senin (11/02/2019) siang,

Adapun identitas keempat pelaku adalah berinisial TS (48) seorang perempuan, warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, kemudian ARN (26) dan GSAR (22), keduanya warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, serta M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk sementara ini, keempat pelaku bertindak sebagai pengguna dan keempat pelaku diamankan petugas di tiga TKP yang berbeda.,” tutur Kapolres.

Baca Juga  Rumput Liar Tumbuh di Depan Kantor PT Pelindo 1 (Persero)

Kapolres mengatakan, bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dengan jumlah total seberat 1,12 gram sabu.

“Itu jumlah keseluruhan dari tiga kasus tersebut,” tuturnya kepada awak media.

Untuk kronologi penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi darii masyarakat tentang adanya warga yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Sedangkan untuk lokasi penangkapan, untuk dua orang pelaku, ARN (26) dan GSAR (22), warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas di pinggir jalan jurusan Bojonegoro – Babat, tepatnya di Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.

Baca Juga  SERBA MERAH, Plt. Bupati Lampung Selatan Lepas Ribaun Peserta Jalan Sehat

Untuk pelaku M (27) warga Desa Kedongarum Kecamatan Kanor Kabupten Bojonegoro, ditangkap petugas di halaman Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.

“Sedangkan untuk pelaku wanita TS (48), ditangkap petugas di depan SPBU di wilayah Kecamatan Temayang,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Iv)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Hukum dan Kriminal

Mobil Box Muatan Gas Elpiji 12 Kg BK 8730 GA Diduga Tak Miliki Dokumen Valid 

Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir diduga Usir Wartawan Liput Wamen Imipas Silmy Karim 

Hukum dan Kriminal

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Rutin Giat Tertip Lalulintas Over Dimensi dan Over Load Kendaraan