Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Februari 2019 - 04:37 WIB

Keempat Saksi Yang Dihadirkan JPU, Hanya Beropini dan Berkata ‘Saya Lupa’

Bekasi, newskabarindonesia.com : Persidangan dengan menghadirkan terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) Penuntut Umum Fariz Rachman, SH yang menghadirkan empat orang saksi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya beropini, berasumsi, dan bernarasi. Senin, (11/2/2019).

Pantauan newskabarindonesia.com yang turut hadir dipersidangan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan kronologis (menceritakan/red) narasi yang tidak kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) untuk dijadikan tersangka (terdakwa/red).

Keempat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan secara detail kronologis kasus yang sedang dialami terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51).

Baca Juga  Polisi Berhasil Menangkap 1 Pelaku Kasus Pembunuhan Oknum Purn TNI 

Nurhadi (47) selaku adik terdakwa I dan II mengatakan,” Supaya Almarhum tenang (H. Ismail Damin/Red) serta mengharapkan Majelis Hakim agar membebaskan Mpo dan Abang Saya dibebaskan karena tidak bersalah,” harapnya.

Terdakwa Rosmiati I (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) adalah ahli waris dari (Alm) H. Ismail Damin yang ditahan atas perkara sengketa melawan Saksi Chandra Lumi.

Bahwa bermula pada saat Saksi Chandra Lumi memperoleh tanah yang terletak di Jalan Mawar RT.010/RW.002 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seluas 4.275 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 1148/1984 an (Alm) H. Ismail Damin yang berdasarkan Jual-beli yang dilakukan Sdr Chandra Lumi dengan Sdr (Alm) H. Ismail Damin yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2913/XII/Bks/1984 tanggal 08 Desember 1984.

Baca Juga  Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Targetkan Pengembangan Rumah literasi dan UMKM

Yang dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Karmariah Suparwo, SH, dimana dalam Jual Beli tersebut yang bertindak sendiri karena tanah tersebut merupakan, harta bawaan.

“Kita lihat Minggu depan untuk dihadirkan Saksi-saksi lagi.” Ucap JPU.(Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Judi Togel Merek STM dan BENTO Berkembang Bebas di Medan Utara 

Apakabar INDONESIA

Pelindo Day Ke 4: Ratusan Paket Sembako di Bagikan PT Pelindo Regional 1 Belawan ke Panti Asuhan

Apakabar INDONESIA

PT Pelindo Regional 1 Belawan Berbagi Ribuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu 

Apakabar INDONESIA

BAIS, Polres Pelabuhan Belawan diminta Periksa Pemasok BBM Solar di Gudang PMS Gabion

Apakabar INDONESIA

Ini Dia Tujuh Top Scorer Ilmupedia Tryout UTBK Telkomsel 2025

Apakabar INDONESIA

Direktur Reserse Narkoba Sumut Ungkap 30 Kg Sabu

Apakabar INDONESIA

Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional 

Apakabar INDONESIA

Truk Trailer PT Samudera Perdana Tabrak Portal Gate Pelindo, Supir Nyaris Tewas