MEDAN – newskabarindonesia.com: DalamDalam rangka penyelesaian perkara secara keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan Restorative Justice terhadap 21 orang tersangka tindak pidana pencurian PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada Minggu tanggal 20 Juli 2025 kemarin, Jumat (10/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intlijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Walikota Medan berserta jajaran, pihak korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB) dan undangan lainnya dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penyerahan surat Penetapan penghentian perkara.
Kemudian, Restortive Justice kepada 21 (dua puluh satu) orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) diterima oleh diantaranya,
1. RIZKI MARTUA HARAHAP, umur 32 Tahun, nomor : R – 1635/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
2. FITRAH JUANDA HARAHAP , umur 21 Tahun, nomor : R – 1639/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
3. GUSVERIANTO KOTO ALS ANTO , umur 50 Tahun, nomor : R – 1625/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
4. DARMAWAN EFENDI ALS IWAN , umur 42 Tahun, nomor : R – 1629/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
5. TRI MULYADI , umur 38 Tahun, nomor : R – 1624/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
6. RIFIN , umur 54 Tahun, nomor : R – 1637/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
7. M. ISMAIL , umur 21 Tahun, nomor : R – 1620/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
8. ERWIN LUBIS , umur 51 Tahun, nomor : R – 1633/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
9. SEMBU NABABAN , umur 21 Tahun; nomor : R – 1636/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
10. M. RAFLI , umur 19 Tahun, nomor : R – 1615/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
11. PAIDI , umur 59 Tahun, nomor : R – 1628/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
12. FIKRI ADAM , umur 25 Tahun, nomor : R – 1630/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
13. DEDI IRWANSYAH FAUSIN, umur 42 Tahun, nomor : R – 1638/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
14. MUHAMMAD ZIKRUL HUSNI, umur 19 Tahun, nomor : R – 1616/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
15. ALJIANSYAH, umur 18 Tahun, nomor : R – 1621/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
16. IBRAHIM, umur 32 Tahun, nomor : R – 1632/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
17. PERMADI, umur 28 Tahun, nomor : R – 1634/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
18. M. FATHI HIJRIN, umur 18 Tahun, nomor : R – 1623/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
19. HALIL ULSYAIRI ALS ARI ALS AREK, umur 20 Tahun, nomor : R – 1624/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
20. MANAHAN MARPAUNG, umur 49 Tahun, nomor : R – 1626/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
21. DIORI NADEAK ALS DORI, umur 34 Tahun, nomor : R – 1631/L.2.1/Eoh.2/10/2025;
Lalu, Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum para pejabat utama pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara (ekspose) permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif yang disampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Ke 21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025.
Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.
Pertimbangan lainnya, para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli.
Para pihak sepakat untuk berdamai, korban telah memaafkan perbuatan para tersangka. Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Saat itu, Wali Kota Medan menyaksiakan penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memberikan apresiasi positif menyambut upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Walikota Medan menilai langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat juga dapat memperkuat semangat kebersamaan, perdamaian di tengah kehidupan sosial.
Dari total 26 (dua puluh enam) tersangka yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebanyak 21 (dua puluh satu) tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Adapun 5 (lima) tersangka dinyatakan tidak memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif dan akan dilanjutkan prosesnya ke persidangan.
Penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlangsung dengan aman dan lancar di Kantor Kejaksaan Negeri Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Kel. Bagan Deli, Kec Medan Belawan Sumatera Utara.
(Rikcy)









