Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kejari Belawan Limpahkan Tersangka Pidana Korupsi Pembangunan Gedung KDP 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial RSR dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022, Senin (17/3/2025).

Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5April 2025.

Kemudian, Penuntut Umum melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :

a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri; b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti; c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana; d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan bahwa perbuatan tersangka melanggar ;

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Dua Spesialis Curanmor di Amankan Polisi

Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.751.616.577,05 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma nol lima rupiah) dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan.

Baca Juga  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Lalu, tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554,- (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).

Kini, tersangka RSR dijadwalkan Tahap dua pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Lalu, tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.40 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Putuskan Pidana Mati 4 Terdakwa Pidana Narkoba

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Remaja Saat Tauran di Belawan Terancam Hukuman 15 Tahun

Medan

Pelindo, Gedung di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan Beroperasi Sesuai ISPS Code Bukan Lokasi Parkir

Medan

Gedung Berlantai di Kelola PT Indonesia Kendaraan Terminal Pelindo Tak Melayani Parkir Kendaraan

Hukum dan Kriminal

Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Industri

Direktur PT KIM Abaikan Sampah Berserakan Depan TPS Non B3 Jadi Kumuh

Hukum dan Kriminal

Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Medan

PT Pelindo (Persero) Bungkam di Tanya Anggaran Pemeliharaan Terminal Bandar Deli Belawan