SURABAYA, newskabarindonesia.com : Buron kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim Wisnu Wardhana, berhasil ditangkap oleh petugas dari Kajari Jatim di jalan Raya Kenjeran, Surabaya, Rabu (09/01/2019) sekitar jam 07:00 Wib.
Mantan Ketua DPR tersebut sempat melakukan perlawanan saat mau ditangkap pihak Kejari Surabaya. Eksekusi penangkapan dipimpin langsung oleh Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan menjadi perhatian para pengendara.
Wisnu Wardhana yang mengenakan topi warna hitam sempat melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya kepada petugas Kejari Surabaya.
Sepeda Motor jaksa yang menghalangi laju mobil tersangka juga terlindas mobil Wisnu,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Saat ini tersangka Wisnu sedang di proses di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan.
Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui sebelumnya Wisnu Wardhana divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu.
Saat itu, Wisnu yang menjabat sebagai kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU dianggap menjual aset yang tidak sesuai prosedur.(nardi/nang/Red)