Home / Apakabar INDONESIA

Kamis, 14 Februari 2019 - 10:55 WIB

KRI Sembilang – 850 Tangkap Kapal LCT Tidak Layak Laut di Perairan Sungai Pakning

Jakarta, newskabarindonesia.com : Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kegiatan illegal dan pelanggaran hukum di wilayah Perairan Indonesia khususnya wilayah barat, terus digalakkan oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I. Kali ini KRI Sembilang-850 berhasil menangkap Kapal LCT yang diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Sungai Pakning, Minggu (10/2/2019).

Penangkapan berawal saat KRI Sembilang-850 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran, tepatnya di Perairan Sungai Pakning pada posisi 01° 19’ 534’’ U – 102° 10’ 926’’ T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Sembilang-850 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Baca Juga  Tim Walang Kadu Garda Terdepan Damkar di Surabaya

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal LCT. Cahaya Baru-1, Tanda Selar GT.60 NO. 290/PPI, Kebangsaan Indonesia, Nahkoda Kaharudin, Pemilik PT. Jasa Sarana Citra Bestari, Rute Pelayaran dari Dermaga Ladinda PT. Arta Migas tujuan Dermaga Sungai Pakning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal LCT. Cahaya Baru-1 diduga melakukan pelanggaran karena Sertifikat Keselamatan Radio tidak berlaku melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 (2) jo 307 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 300 juta.

Sertfikat Kelayakan Kapal tidak berlaku dikarenakan ditemukan jangkar pada kapal tidak dapat digunakan/dioperasionalkan melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 117 (2) jo 302 (1) dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 400 juta, ditemukan alat OWS (Oil Water Sparator) tidak berfungsi/keadaan rusak melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 117 (2) dan Pasal 134 (3).

Baca Juga  Kebakaran Gudang di Bukit Kemuning, Satu Orang Terluka.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Sembilang-850 Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya memerintahkan agar Kapal LCT. Cahaya Baru-1 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI