Jakarta, newskabarindonesia.com : Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kegiatan illegal dan pelanggaran hukum di wilayah Perairan Indonesia khususnya wilayah barat, terus digalakkan oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I. Kali ini KRI Sembilang-850 berhasil menangkap Kapal LCT yang diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Sungai Pakning, Minggu (10/2/2019).
Penangkapan berawal saat KRI Sembilang-850 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran, tepatnya di Perairan Sungai Pakning pada posisi 01° 19’ 534’’ U – 102° 10’ 926’’ T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Sembilang-850 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal LCT. Cahaya Baru-1, Tanda Selar GT.60 NO. 290/PPI, Kebangsaan Indonesia, Nahkoda Kaharudin, Pemilik PT. Jasa Sarana Citra Bestari, Rute Pelayaran dari Dermaga Ladinda PT. Arta Migas tujuan Dermaga Sungai Pakning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal LCT. Cahaya Baru-1 diduga melakukan pelanggaran karena Sertifikat Keselamatan Radio tidak berlaku melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 (2) jo 307 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 300 juta.
Sertfikat Kelayakan Kapal tidak berlaku dikarenakan ditemukan jangkar pada kapal tidak dapat digunakan/dioperasionalkan melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 117 (2) jo 302 (1) dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 400 juta, ditemukan alat OWS (Oil Water Sparator) tidak berfungsi/keadaan rusak melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 117 (2) dan Pasal 134 (3).
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Sembilang-850 Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya memerintahkan agar Kapal LCT. Cahaya Baru-1 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(Nvd/Red)