Jakarta, newskabarindonesia.com : Anggota Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang yang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino di Jl. Kali Besar RT.2/RW.3 Kel. Roa Malaka Kec. Tambora, Jakbar, Minggu, (16/9/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH mengatakan keempat tersangka tersebut adalah, JA (59), SA (40), LM (26), dan SO (22).
“Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set Domino dan uang tunai Rp. 405.000,” tutur Kompol Iver Son, Senin, (17/9/2019).
Masih dikatakannya, penangkapan kepada keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Polisi, selanjutnya anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan pengawasan wilayah Kring Reserse langsung menuju TKP yang dijadikan sebagai tempat main judi.
“Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum,” tegasnya.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.” Terang Kompol Iver Son. (Nvd/Red)