Home / Apakabar INDONESIA

Kamis, 9 Juni 2022 - 07:26 WIB

Mapancas Kota Medan : Mampukah Walikota Medan “Copot” Jabatan Camat dan Lurah di Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dua fungsi jabatan kepala lingkungan yangsempat dilantik oleh camat medan belawan diduga berjalan tidak sesuai Peraturan Walikota Medan No.21 Tahun 2021, kini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, Kamis (9/6/2022).

Mampukah Walikota Medan, Bobby Nasution berikan sanksi tegas kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) berupa pencopotan jabatan Camat, dan lurah dikota Medan yang tidak menjalankan Perwal No 21 tahun 2021 tersebut.

Padahal, Peraturan walikota medan no 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota medan sebagai pedoman dalam mengangkat dan memberhentikan kepala lingkungan di kota Medan.

Sempat terjadi dan viral di Kecamatan medan belawan, Kuat dugaan lurah maupun camat medan belawan tidak mengindahkan Perwal No. 21 tahun 2021. Sehingga dua fungsi jabatan kepala lingkungan menjalankan tugas pokok tanpa sesuai perwal tersebut.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung 21 May 2021Dilihat 120 Kali Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahasan LHP BPK RI

Ketua DPD Mapancas Kota Medan, M Roufik Sitepu SE, sesalkan mengapa tim verifikasi kecamatan medan belawan lalai atau kongkalikong tidak menerapkan Perwal No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala lingkungan tersebut.

“Roufik sitepu, kami bersama tim akan terus mengumpulkan data-data kepala lingkungan yang kini rangkap jabatan menjadi dua fungsi jabatan tersebut,” Ujarnya Roufik dengan awak media.

Peraturan Walikota No 21 tahun 2021 tersebut membuat dua fungsi jabatan kepala lingkungan kini menjadi polemik ditengah tengah masyarakat belawan belum diatasi oleh Walikota medan.

Dugaan kuat kita, Peraturan Walikota Medan No. 21 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala lingkungan diKota Medan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh Camat maupun Lurah dikecamatan medan belawan, terangnya Roufik.

Baca Juga  2 Unit Kapal Ikan Asing di Tangkap Kapal Patroli Hiu 01 PSDKP

Sangat jelas, Apartur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan yang dibayar pemerintah dengan tunjangan dan gaji, selayaknya menaati peraturan maupun perundang undangan yang berlaku di negara republik indonesia.

“Tambahnya, apakah Walikota Medan Bobby Nasution mampu berikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan (ASN) di Pemko Medan tersebut,” Jelas Roufik Sitepu

“Bila sanksi tegas ini diterapkan, maka pastinya peraturan Walikota Medan akan di terapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Medan,” bebernya pada awak media.

(Rikcy) 

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Direktur Keuangan dan Direktur Operasi Pelindo Tinjau Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

Hasil Audensi, KPI Belawan Usul Halte Bus Pelaut Kepada Executive General Manager Pelindo Regional I Cabang Belawan 

Apakabar INDONESIA

Muswil II DPW ASDEKI Wilayah Sumatera Utara, Plt. Dirut PIL Dipilih Sebagai Dewan Pembina

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Dukung Kajatisu dalam Pemberantasan Korupsi 

Apakabar INDONESIA

SAH! PT Prima Indonesia Logistik Lakukan Penandatanganan Change Parent ke PT Multi Terminal Indonesia

Apakabar INDONESIA

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Apakabar INDONESIA

PD PPM Sumut Hadiri Undangan Persiapan Acara Hari Pahlawan 2025

Apakabar INDONESIA

BNCT Luncurkan Inisiatif Ketahanan Komunitas Memajukan Masyarakat dan Lingkungan Belawan